
DPW IKM Provinsi Riau Usut Tuntas Berita Penganiayaan Warga Sumbar di Minas
DPP IKM - Kami dari keluarga besar IKM (Ikatan Keluarga Minangkabau) Provinsi Riau dan Pengurus GONJONG Limo datang ke Polsek minas bertujuan untuk supaya pihak Polsek melakukan aturan yang berlaku sesuai dengan hukum ujar H. Suharmansyah, SH., MH selaku Ketua DPW IKM Provinsi Riau didampingi oleh H. Agusman Sikumbang, SH., MH selaku Sekretaris DPW IKM Provinsi Riau, Azizul Hakim selaku Bendahara DPW IKM Provinsi Riau, Atma Kusuma, SH., MH selaku Ketua LBH DPW IKM Provinsi Riau IKM dan H. Zahirman Zabir, SH., MH selaku Ketua GONJONG Limo beserta Bundo Kanduang dan pengurus lainnya.
Pengurus DPW IKM Provinsi Riau menyampaikan jangan sampai terjadi gesekan antara dua kubu. Mari kita saling menjaga dan kita percayakan pihak kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum atas perlakuan seorang pria berbadan tegap berambut putih beruban yang dikenal warga sekitar Minas dengan inisal JU dengan semena-mena bak seorang “Raja” memukuli seorang sopir pria beperawakan Kutilang (kurus tinggi langsing) hingga videonya viral di media sosial.
Video pemukulan/penganiyaan tersebut disinyalir terjadi pada hari Kamis 6/2 di GS-3, Desa Minas Barat (Kilometer 32) Kecamatan Minas Kabupaten Siak.
JU merupakan bos pemilik lahan sawit, sementara Warga GS 3 ini berasal dari Sumbar. Pada hari naas tersebut seperti biasanya mendapatkan orderan lansir membawa sawit dengan menggunakan Truk Colt Dieselnya.
Berdasarkan Informasi masyarakat di TKP, setelah menganiaya, JU tanpa tedeng aling-aling juga membakar Truck Colt Diesel yang dituduh tanpa bukti telah mencuri sawit miliknya.
Padahal menurut warga, Warga GS 3 sebelum dipukuli ini mengatakan, “Saya hanya sopir bang, kalau Abang mau menyelesaikan, ayo kita ke Polsek (Minas)” Kata Korban.
Namun Sang “Raja” Minas JU sambil menepuk dada menghardik, “Aku siksa dulu kau, aku tanggung jawab ke Polsek (Minas), aku tanggung jawab ke Polda (Riau)” teriak JU.
Tindakan JU bisa saja dikenai Pasal-pasal dalam KUHP ;
Pasal 170 KUHP
Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh orang tanpa bukti.
Penganiayaan dalam KUHP diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 356 KUHP. Penganiayaan adalah tindakan sengaja yang menyebabkan rasa sakit, penderitaan, atau luka pada orang lain.
Atau Pasal 354 KUHP mengatur penganiayaan berat. Penganiayaan berat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun. Jika mengakibatkan kematian, pidananya bisa ditambah menjadi 10 tahun.
Ditambahkan oleh H. Agusman Sikumbang, SH., MH agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil tersebut dalam waktu 1x24 jam dan kami percaya kepada kepolisian dan tidak akan menjadi preseden buruk di kemudian hari ujar H. Zahirman Zabir, SH., MH.
0 Komentar