
Rapat Persiapan Halal Bi Halal IKM Sulawesi Utara Digelar, Kotamobagu Jadi Tuan Rumah
Kotamobagu, Suasana hangat penuh kekeluargaan mewarnai rapat persiapan kegiatan Halal Bi Halal Ikatan Keluarga Minang (IKM) tingkat Provinsi Sulawesi Utara yang digelar pada Selasa malam, 15 April 2025, bertempat di Café Kopi COROT, Kotobangon, Kec.Kotamobagu Timur.
Rapat secara resmi dibuka oleh Ketua DPW IKM Provinsi Sulawesi Utara, Hi. Nasrun Koto, S.H., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya momen Halal Bi Halal sebagai ajang mempererat ukhuwah dan membangkitkan semangat kekeluargaan warga Minang di tanah perantauan.delanjutnya Rapat di pimpin oleh Ketua DPD IKM Kotamobagu Hi. Irpan Tanjung, S.Ag, M.H , Rapat dihadiri oleh jajaran kepengurusan DPD IKM Kotamobagu selaku tuan rumah kegiatan tahun ini.
Dalam rapat tersebut, diputuskan beberapa hal penting, di antaranya:
1. Penanggung jawab acara sebagai tuan rumah dipercayakan kepada Sdr. Salman selaku Humas DPD IKM Kotamobagu.
2. Pelaksanaan Halal Bi Halal akan digelar pada Sabtu malam, 19 April 2025 pukul 19.30 WITA, bertempat di Café Kopi COROT, Jalur 2 Kelurahan Kotobangon, Kotamobagu.
3. Persiapan konsumsi dimulai sejak pukul 16.00 hingga 17.15 WITA, dan makanan harus sudah tersaji di meja sebelum waktu Maghrib.
4. Anggota yang belum mendapatkan daftar makanan diminta untuk berkontribusi dana minimal Rp50.000, atau lebih sesuai keikhlasan.
5. Akan disiapkan spanduk kegiatan, dan para anggota diimbau untuk menampilkan lagu-lagu daerah Minang sebagai bentuk pelestarian budaya.
6. Seluruh anggota yang berdomisili di Kotamobagu diwajibkan hadir, dan diharapkan membawa serta anggota keluarga seperti pasangan, ipar, atau mertua.
Selain itu, rapat juga menghasilkan keputusan penting khusus untuk penguatan internal DPD IKM Kotamobagu pasca Halal Bi Halal, yakni:
1. Aktivasi kembali kegiatan rutin DPD IKM Kotamobagu, sambil menunggu agenda pelantikan pengurus yang baru.
2. Penetapan uang tali kasih sebesar Rp750.000 bagi anggota yang dirawat di rumah sakit minimal selama 3x24 jam, dibuktikan dengan dokumentasi foto.
3. Iuran duka Rp50.000 ditetapkan sebagai kewajiban bagi seluruh anggota jika ada anggota yang mengalami musibah sakit atau meninggal dunia.
4. Setiap musibah wajib dilaporkan kepada pengurus DPD IKM.
5. Santunan hanya diberikan kepada anggota aktif, baik suami atau istri, dan berlaku bagi orang tua maupun anak-anak.
6. Jika yang aktif hanya salah satu pasangan, maka yang dianggap anggota adalah yang aktif tersebut.
7. Pertemuan rutin diadakan setiap bulan sekali, dengan membawa makanan masing-masing tanpa menonjolkan kemewahan.
8. Iuran kas sebesar Rp20.000/KK wajib dikumpulkan setiap pertemuan bulanan.
9. Pertemuan juga akan diisi dengan bimbingan rohani Islam serta diskusi organisasi demi kemajuan IKM.
0 Komentar