Sertifikasi Tanah Ulayat dan Masa Depan Keadilan Sosial

Oleh: Braditi Moulevey Rajo Mudo (Sekjend DPP IKM) Tanah ulayat bagi masyarakat Minangkabau bukan sekadar lahan atau aset ekonomi, melainkan bagian dari jati diri. Ia adalah warisan leluhur yang dikelola secara komunal oleh kaum atau nagari, diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan dijaga melalui sistem adat yang hidup dalam kesadaran kolektif. Dalam tanah ulayat tertanam nilai solidaritas, tanggung jawab sosial, dan keterikatan manusia dengan alam.Dalam konteks Sumatera Barat, keberadaan tanah ulayat masih sangat relevan. Ia menjadi penyeimbang dalam struktur sosial, mencegah konsentrasi kepemilikan tanah secara berlebihan, serta menjaga relasi harmonis antara manusia dan lingkungannya. Namun, perkembangan zaman membawa tantangan tersendiri. Urbanisasi, alih fungsi lahan, hingga penetrasi pasar tanah telah menciptakan tekanan terhadap eksistensi tanah ulayat. Tidak jarang muncul konflik agraria yang melibatkan tanah ulayat, baik secara internal maupun dengan pihak eksternal.Dalam konteks ini, saya memandang langkah pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendorong sertifikasi tanah ulayat sebagai suatu kebijakan yang layak untuk dipertimbangkan secara kritis dan konstruktif. Sertifikasi yang dimaksud bukanlah upaya untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi individual, melainkan pengakuan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Sertifikasi Bukan Privatisasi Ada kekhawatiran yang wajar dari sebagian masyarakat adat: bahwa sertifikasi bisa menjadi pintu masuk komersialisasi, atau bahkan penggerusan prinsip kolektivitas yang menjadi inti tanah ulayat. Namun demikian, kekhawatiran ini tidak harus berujung pada penolakan menyeluruh. Justru yang dibutuhkan adalah keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap tahapan proses: identifikasi, verifikasi, hingga pengukuran batas wilayah ulayat.Kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada dua hal. Pertama, penghormatan terhadap hukum adat. Pemerintah tidak boleh menjalankan proses sertifikasi secara sepihak atau sekadar mengejar target administratif. Harus ada ruang deliberatif di mana ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai, dan masyarakat nagari dilibatkan secara penuh. Tanah ulayat bukan hanya soal peta dan batas, tetapi juga menyangkut legitimasi sosial dan kultural.Kedua, jaminan bahwa hak kolektif tetap dilindungi. Sertifikasi tanah ulayat harus secara eksplisit mencantumkan status komunalnya dan memastikan tidak mudah dialihkan ke pihak luar tanpa persetujuan kolektif. Sertifikat ini harus menjadi perisai hukum, bukan celah bagi pihak luar untuk mengambil alih secara legal. Warisan Nilai dan Arah Masa Depan Lebih dari sekadar aspek hukum agraria, tanah ulayat menyimpan pelajaran besar tentang bagaimana sebuah komunitas mengelola sumber daya secara berkeadilan dan berkelanjutan. Di tengah dunia yang semakin kompetitif dan individualistik, sistem ulayat adalah pengingat bahwa hidup bersama, saling berbagi, dan menjaga titipan leluhur adalah nilai-nilai yang tetap relevan bahkan esensial.Jika dijalankan dengan benar, sertifikasi tanah ulayat bisa menjadi alat penguatan masyarakat adat di tengah arus besar kapitalisme lahan. Dengan status hukum yang jelas, tanah ulayat bisa dilibatkan dalam perencanaan pembangunan daerah yang berwawasan budaya dan lingkungan, tanpa kehilangan esensinya sebagai warisan adat. Sertifikasi tanah ulayat bukan akhir dari cerita, tetapi awal dari perjuangan baru: bagaimana menjadikan hukum positif sebagai pelindung, bukan penghancur, dari hukum adat yang hidup. Sebab pada akhirnya, tanah ulayat bukan hanya milik orang sekarang, tetapi amanah untuk generasi mendatang. Menjaganya berarti menjaga martabat, kebijaksanaan, dan masa depan keadilan sosial kita bersama.