Abu Janda Dilaporkan ke Polda Sumsel, Perantau Minang Bergerak Bela Marwah Sumbar

PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (27/5/2026) sore. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pernyataan Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) dan istilah “barbar” memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah. Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, bersama jajaran pengurus IKM Sumsel. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 27 Mei 2026. DPW IKM Sumsel menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat dan memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau. Langkah hukum yang ditempuh disebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang dalam menjaga marwah kampung halaman. “Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta prinsip “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Nilai tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain,” katanya saat dihubungi. Ia menegaskan, laporan tersebut tidak mungkin dilakukan apabila masyarakat Minang tidak merasa terusik oleh pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Eks anggota Polri sekaligus mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu mengatakan masyarakat Minang lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selama ini, menurutnya, warga Sumbar hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti. Ia juga menyinggung peran tokoh-tokoh besar asal Minangkabau dalam sejarah bangsa Indonesia. Nama-nama seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, hingga Tan Malaka disebut sebagai figur yang berkontribusi besar terhadap persatuan Indonesia. Karena itu, ia menilai tudingan yang mengarah pada intoleransi terhadap masyarakat Sumatera Barat tidak sesuai dengan realitas sosial yang ada. “Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya. Menurutnya, prinsip tersebut mengajarkan masyarakat Minang untuk menyesuaikan diri di mana pun berada tanpa menciptakan persoalan maupun permusuhan dengan kelompok lain. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Bagi DPW IKM Sumsel, langkah hukum itu menjadi simbol kekompakan perantau Minang dalam menjaga kehormatan daerah asal dari pernyataan yang dinilai tidak berdasar fakta maupun hukum. Kasus ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang kemudian viral di media sosial. Dalam pidatonya, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut dalam pernyataan tersebut. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Pernyataan itu memicu kontroversi lebih besar ketika Abu Janda mengaitkan istilah “barbar” dengan Jawa Barat dan Sumatera Barat. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Ucapan tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai organisasi masyarakat Minang di sejumlah daerah. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak arif dan berpotensi memperkeruh hubungan sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Sebelum laporan DPW IKM Sumsel dilayangkan ke Polda Sumsel, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan DPP IKM diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2026. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang. Moulevey menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar kritik atau perbedaan pandangan terhadap suatu daerah. Menurutnya, ucapan tersebut telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Levi tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal. Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dianggap memiliki makna sangat negatif ketika dilekatkan kepada kelompok masyarakat tertentu. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal. Menurutnya, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang serius dan dapat memunculkan stigma buruk terhadap masyarakat yang disebut. “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya. Dalam laporan tersebut, DPP IKM turut menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. “Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada