DPP IKM Desak Bareskrim Polri Segera Tetapkan Abu Janda jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Sumbar

JAKARTA – Desakan terhadap Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim) Polri untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) serta suku Minangkabau kembali menguat. Dewan Pengurus Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) menilai proses hukum kini telah memasuki tahapan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga penetapan Permadi Arya alias Abu Janda sebagai tersangka tidak lagi layak ditunda. Dorongan tersebut disampaikan DPP IKM setelah memenuhi undangan klarifikasi resmi di Bareskrim Polri pada Senin (6/7/2026). Organisasi Perantau Minang itu berpandangan bahwa seluruh unsur pidana yang menjadi dasar laporan telah terpenuhi, sementara konstruksi hukum perkara dinilai sudah cukup matang untuk memasuki tahapan berikutnya. Proses klarifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Bareskrim Polri Nomor B/2962/VI/RES.1.1.1./2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026. Surat itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026 dengan pelapor Braditi Moulevey. Sebelumnya, Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan sejak 23 Juni 2026. Dengan terbitnya surat tersebut, penyelidikan resmi berada di bawah penanganan Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Wakil Ketua Umum Hukum, HAM dan Advokasi DPP IKM, Defrizal Djamaris menilai diterimanya klarifikasi menjadi indikasi bahwa proses hukum berjalan secara serius. “Diterimanya surat klarifikasi ini adalah sinyal bahwa hukum bergerak serius. Kami hadir bukan sekadar memenuhi panggilan, kami hadir untuk memastikan proses ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujar Defrizal Djamaris dalam keterangannya kepada awak media. DPP IKM menegaskan bahwa pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumbar sebagai kaum “barbar” bukan sekadar ucapan biasa. Organisasi tersebut menilai pernyataan itu disampaikan secara terbuka di ruang publik dan kemudian menyebar melalui platform digital sehingga berdampak luas terhadap masyarakat Minangkabau. Dalam pandangan DPP IKM, ucapan tersebut tidak hanya diarahkan kepada individu tertentu, melainkan menyentuh identitas kolektif masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa. “Menyebut Minangkabau sebagai kaum barbar adalah serangan terhadap peradaban, bukan sekadar hinaan kepada individu,” kata Defrizal. DPP IKM menyebut reaksi publik atas pernyataan tersebut datang dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat Sumatera Barat, perantau Minang di berbagai daerah, tokoh adat, akademisi hingga sejumlah elemen masyarakat lainnya. Menurut DPP IKM, luasnya respons publik menunjukkan bahwa dampak sosial dari pernyataan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana. Karena itu, penghinaan yang berbasis identitas komunal dinilai tidak boleh dinormalisasi ataupun dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. IKM juga mengingatkan bahwa apabila penghinaan terhadap masyarakat Sumbar tidak memperoleh tindak lanjut hukum yang jelas, maka dapat menimbulkan preseden yang dinilai berbahaya karena membuka ruang bagi ujaran kebencian berbasis identitas untuk terus terjadi. Unsur Pidana Telah Terpenuhi Dalam keterangannya, DPP IKM menegaskan bahwa laporan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Organisasi tersebut menyebut perkara itu mengacu pada Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan identitas etnis maupun kewilayahan. Selain itu, laporan juga didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA melalui media digital. IKM turut menyoroti salah satu pembahasan penting dalam gelar perkara sebelumnya, yakni mengenai apakah penyebutan “Sumatera Barat” atau “Sumbar” dapat dikategorikan sebagai golongan penduduk dalam perspektif hukum pidana. Menurut DPP IKM, identitas Sumatera Barat tidak hanya menunjukkan wilayah administratif, tetapi juga merepresentasikan identitas etnis, budaya serta demografi yang diakui dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Atas dasar itu, DPP IKM berpandangan bahwa identitas tersebut memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana yang dijadikan dasar laporan,” kata Defrizal. IKM juga menilai identitas pelaku telah diketahui, pernyataan yang dipersoalkan telah terdokumentasi, dampak sosial telah terlihat, serta dasar hukum telah tersedia sehingga tidak terdapat alasan substansial untuk menunda penetapan tersangka. Empat Desakan Setelah mengikuti seluruh perkembangan perkara mulai dari pelaporan, gelar perkara hingga proses klarifikasi, DPP IKM menyampaikan empat tuntutan kepada Bareskrim Polri. Pertama, meminta agar status perkara segera ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kedua, mendesak agar Permadi Arya alias Abu Janda segera ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghinaan dan ujaran kebencian berbasis SARA. Ketiga, meminta seluruh konstruksi hukum setelah proses klarifikasi segera dirampungkan dalam tenggat waktu yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Keempat, mendesak adanya transparansi selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat. IKM juga menegaskan bahwa perkara tersebut menjadi salah satu ukuran kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Organisasi itu bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan menyampaikan surat desakan resmi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI apabila dalam waktu yang dinilai wajar belum terdapat perkembangan signifikan. Kawal Proses Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, memastikan organisasinya akan tetap mengikuti seluruh proses hukum secara kooperatif. Menurutnya, DPP IKM siap memenuhi setiap tahapan pemeriksaan, termasuk menghadirkan saksi-saksi yang diperlukan dalam proses penyidikan apabila diminta oleh penyidik. Selain itu, DPP IKM juga akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat serta elemen sipil yang memiliki perhatian terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. Pria yang akrab disapa Levi itu turut menyampaikan pesan kepada masyarakat Sumatera Barat dan seluruh perantau Minang agar tetap mempercayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku. “Kepada seluruh masyarakat Sumatera Barat dan perantau Minang di manapun berada, IKM hadir, berdiri, dan berjuang untuk kehormatan kita bersama. Kami percaya kebenaran dan keadilan akan tegak dan kami tidak akan mundur selama mekanisme konstitusional masih tersedia. Keadilan bagi masyarakat Sumatera Barat dan suku Minangkabau adalah hak yang dijamin konstitusi, bukan permohonan yang bisa diabaikan,” tuturnya. (*)

DPW
0
DPD
0 +
ANGGOTA
0 K
MINANGKABAU
0 %

DPP IKM

- DPW IKM SE INDONESIA

- DPD IKM SE INDONESIA

OFFICE :Jl. Mulawarman No.7, RT.5/RW.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Dikelola oleh Bidang Teknologi Informasi
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau