Klaten, 17 Juli 2025 – Dalam rangka menjaga kemurnian cita rasa kuliner Minangkabau sekaligus melindungi warisan budaya dari komersialisasi tanpa kontrol, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) menyerahkan lisensi keaslian masakan Padang tahap pertama melalui DPD IKM Kabupaten Klaten kepada sejumlah pengusaha rumah makan Minang di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penyerahan lisensi dilakukan secara simbolis oleh Ketua Pembina DPD IKM Klaten, Abdul Kadir, didampingi oleh Datuk Bareno selaku Dewan Penasehat DPD IKM Klaten, kepada Ketua DPD IKM Klaten, Purnomo, yang juga merupakan pemilik Rumah Makan Minangkabau.
Turut hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus DPD IKM Klaten, antara lain: Uda Sam, Wakil Sekretaris Uda Joni, dan Humas DPD IKM Klaten, Rizal Malin Kayo.
Acara berlangsung khidmat dan menjadi tonggak penting bagi komunitas Minang dalam menjaga keaslian rasa, penggunaan bumbu dan rempah tradisional, serta teknik memasak warisan leluhur yang telah menjadi ciri khas kuliner Indonesia, khususnya dari Sumatera Barat.
“Lisensi ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk tanggung jawab budaya dan marwah kuliner Minangkabau. Ini adalah langkah konkret untuk membedakan rumah makan yang benar-benar menyajikan masakan Padang asli dan mana yang hanya meniru tampilan luarnya,” tegas Abdul Kadir dalam sambutannya.
Fenomena menjamurnya rumah makan “Padang KW” yang meniru tampilan etalase dan nama-nama khas masakan Padang, namun menyajikan rasa yang jauh dari standar dan bahkan dijual dengan harga yang tidak sebanding dengan mahalnya bahan dan rempah asli Minang, dinilai sangat merugikan. Selain mencederai persepsi publik, hal itu juga menggerus reputasi dan kualitas Masakan Padang secara umum.
Ketua DPD IKM Klaten, Purnomo, menyatakan bahwa lisensi ini merupakan strategi penting dalam menjaga integritas rasa dan identitas rumah makan Minang yang dikelola oleh orang Minang asli.
“Lisensi resmi dari DPP IKM akan menjadi tanda pengenal bagi masyarakat untuk membedakan rumah makan yang benar-benar mempertahankan warisan rasa khas Minangkabau yang biasa dikenal dengan Masakan Padang,” ujarnya.
Dengan dimulainya penyerahan lisensi tahap pertama ini, DPD IKM Klaten berharap ke depan akan lebih banyak rumah makan yang mengikuti standar kualitas ketahap berikutnya, sekaligus memperkuat branding masakan Padang sebagai bagian dari warisan budaya Indonesia yang bernilai tinggi dan tidak ikut-ikutan banting harga yang justru merugikan pengusaha rumah makan itu sendiri.
(Rizal Malin Kayo — Humas DPD IKM Klaten)





