Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di media sosial dan media eksternal mengenai pembukaan merek masakan Padang di Cirebon, Jawa Barat.
IKM sebagai organisasi perantau Minang terbesar di Indonesia, dengan badan hukum resmi serta memiliki sayap organisasi seperti Asosiasi Rumah Makan Masakan Padang, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan keterangan dari pengurus IKM di Cirebon, pembukaan merek tersebut sebenarnya sudah dimusyawarahkan bersama pemilik warung, dan telah disepakati untuk mengganti nama secara baik-baik. Kondisi di lapangan berjalan kondusif tanpa konflik, berbeda dengan narasi yang berkembang di media sosial.
Persaingan Usaha Rumah Makan Padang
DPP IKM juga menyoroti pemberitaan yang menyebutkan adanya persaingan harga antar pedagang rumah makan Padang, seperti menu “serba Rp8.000 atau Rp10.000”. Persaingan tidak sehat ini sudah dibahas dalam musyawarah antar pedagang, dan telah disepakati adanya penyesuaian harga agar tercipta iklim usaha yang sehat dan adil.
Lisensi Rumah Makan Masakan Padang
Sebagai langkah strategis, IKM kini tengah mendorong program pemasangan lisensi rumah makan Masakan Padang/Minang asli. Lisensi ini menjadi tanda keotentikan rasa dan ciri khas kuliner Minangkabau.
IKM menegaskan bahwa lisensi tidak dipungut biaya, serta tidak melarang pihak non-Minang membuka usaha masakan Padang selama tetap menjaga cita rasa, resep, dan keaslian masakan tradisional Minang.
Menjaga Kekompakan dan Keharmonisan
DPP IKM mengajak seluruh pelaku usaha kuliner Padang dan organisasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan, menghargai kesepakatan, serta menciptakan suasana usaha yang aman dan harmonis.
Masakan Padang adalah warisan budaya Minangkabau yang harus dijaga rasa, keaslian, dan marwahnya.