post-image

Aturan Sebagai Pemimpin di Ranah Minangkabau

Oleh :

Asril Encik, Peto Marah

Anggota Penasehat DPP IKM

 

Ikatan Keluarga Minangkabau – Asril Encik menyampaikan cara-cara dan etika memimpin ranah Minang yang harus dilakukan oleh siapapun yang menjadi Pemimpin adalah yang pertama perkuat kembali modal sosial.

1. Implementasikan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABSSBK- SMAM) dan optimalkan fungsi Tungku Tigo Sajarangan (TTS) dalam mendidik Anak dan membimbing Kemenakan.

2. Tidak bisa terlalu bergantung kepada Pemerintah dan Anggota Dewan, karena yang menjadi Pemimpin juga adalah Anak dan Kemenakan secara adat yang ditinggikan sarantiang dan didahulukan salangkah, yang dipilih oleh Anak dan Kemenakan atas bimbingan TTS.

3. Prioritaskan terlebih dahulu program yang bersifat sosial dan kemasyarakatan di Pesisir Selatan dan hitung program sosial dan kemasyarakatan mana yang sangat strategis, contohnya ABSSBK-SMAM dan TTS ada sangat strategis dan prioritas.

4. Hitung secara angka aspek ekonomi masyarakat yang bermodalkan tanah ulayat dan asset Pesisir Selatan, baik fungsi, jumlah, kepemilikan, dan produktivitasnya yang membawa kepada kesejahteraan masyarakat.

5. Pastikan setidaknya dua pilar tersebut terakomondir dalam kebijakan pembangunan Pessel pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).

6. Kerjasama Pemerintah dengan TTS menjadi mutlak karena mewakili Anak dan Kemenakan yang untuk sama-sama memperkuat modal sosial dan pembangunan.

7. Bangun sistem dan mekanis kerja yang ter TSM, by system dan automaticly untuk memandu percepatan pembagunan dengan hasil yang terukur.

 

Prinsip pemilihan pemimpin oleh suku Minangkabau.

Pada prinsipnya secara Islam, Pemimpin itu harus memiliki:

1. Agama yang kuat.

2. Berilmu dan berpengalaman.

3. Memiliki Adab dan Peradaban yang tinggi.

4. Mempunyai kemampuan belajar yg tinggi.

Alam Takambang jadi guru, bertuah kepada yg menang, belajar kepada yang sudah, alur dan peraturan yang dipakai tidak bertentangan dengan Agama, Ilmu Pengetahuan, Pengalaman, Adat dan Budaya.

5. Track Record

Pengalaman sebagai bukti kemampuan yang sudah dimiliki sebagai dasar keinginan untuk mengabdi kepada masyarakat.

6. Prinsip yang di pakai adalah Azaz Kesetaraan (duduak samo randah, tagak samo tinggi).

 

Jika memilih Pemimpin itu disebut memilih seseorang jadi niniak mamak. Pemimpin pejabat formal baik pada lembaga formal di masyarakat atau Pemerintah disebut "ORANG AKAN DI DAHULUKAN SALANGKAH DAN Di TINGGIKAN SARANTIANG" dengan syarat dan kriteria yang sudah disebutkan diatas..

Kriteria dan syarat tadi ditentukan dan dipilih berdasarkan Hasil musyawarah dan mufakat dan penetapan beberapa calon baru diserahkan kepada Anak dan Kemenakan untuk memilihnya dengan pedoman ABSDBK dan SMAM.

Berarti maknanya baik pemilihan yang akan duduk pada Tingku Tigo Sajarangan/Lembaga Sosial Kemasyarakatan seperti menjadi pengurus TTS dan lembaga pemerintah seperti Bupati dan Anggota DPRD sebenarnya sudah melalui Arahan Tungku Tigo Sajarangan.

Sebenarnya siapapun yang terpilih menjadi Pemimpin adalah Mamak dan/atau Anak Kemenakan yang terbaik menjadi Pemimpin yang legitimasinya sah dan diakui oleh Anak Kemenakan pemilih sah suara pemilihan.

Dalam konteks pemilihan, dipersilahkan para Niniak Mamak dan/atau Anak Kemenakan yang akan mencalon memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginan kepada Tungku Tigo Sajarangan bahwa akan mencalon sebagai penghulu/Bupati/Anggota DPRD untuk memperjuangkan nasib Anak Kemenakan kedepan/Pemimpin/didahulukan salangkah dan ditinggikan sarantiang.

Setelah dipilihnya calon Pemimpin dan dalam melaksanakan tugasnya pemimpin tersebut secara non formal tetap menjadi Mamak dan/atau Anak Kemenakan yang ditunjuk atau dipilih sebagai Pemimpin dan posisi TTS bukan berada dibawah Pemimpin yg dipilih baik sebagai anggota DPRD maupun Bupati, tetapi sebagai panutan/rujukan dan tempat meminta solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mendidik dan membimbing anak kemanakan.

Begitulah aturan sebagai pemimpin di ranah Minangkabau. Hal seperti ini sudah ditunjukan oleh mantan Gubernur Sumatera Barat disaat beliau mendatangi mamaknya di Padang Panjang sebagai kapasitas Gubernur sekaligus sebagai Kemenakan yang sedang memimpin Sumatera Barat.