post-image

Klarifikasi dari Bidang Hukum DPP IKM Tentang Berita Viral Masakan Padang

Menanggapi adanya kesimpangsiuran berita yang beredar di Masyarakat mengenai sikap Dewan Pimpinan Pusat IKM tentang adanya berita viral “sweeping” rumah makan masakan padang di Cirebon dan pemasangan lisensi IKM. Bersama ini kami klarifikasi sebagai berikut :

  1. Ada 2 hal terpisah yang perlu di jelaskan disini, pertama tentang berita viral sweeping pembukaan merek masakan padang di Cirebon dan pemasangan lisensi IKM yang berbayar.
  2. Bahwa Organisasi IKM adalah Organisasi Kemasyarakatan yang Keanggotaannya  terdiri dari seluruh perantau Minang yang ada di luar Sumatera Barat dan organisasi ini telah berbadan hukum.
  3. Organisasi IKM merupakan organisasi paguyuban Minang yang membawahi semua perantau Minang. Kepengurusannya terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia.
  4. Kejadian pembukaan merek masakan padang yang di Cirebon, IKM sebagai organisasi yang mewadahi semua perantau Minang. Maka IKM sudah mengambil langkah-langkah seperti turun langsung kesana dan berdialog kepada pengurus IKM disana supaya hal ini tidak terjadi lagi dan telah selesai oleh pihak pemangku kepentingan yaitu seperti pihak yang berwenang seperti kepolisian dan tokoh masyarakat.
  5. Kami sangat menyesali peristiwa yang terjadi di Cirebon dan kami telah berkoordinasi dengan kepengurusan IKM di Cirebon dan perkumpulan Rumah Makan di Cirebon.
  6. Bahwa Organisasi IKM tidak mempunyai kewenangan untuk membatasi hak-hak Sipil Warga Negara atau Masyarakat Indonesia dari suku manapun untuk berdagang atau berniaga dalam bentuk apapun sepanjang tidak melanggar hukum, termasuk membuka Rumah Makan dengan merek dagang “Rumah Makan Masakan Padang”.
  7. Bahwa pemasangan Lisensi IKM merupakan bagian dari kegiatan program kerja organisasi IKM yang membidangi Rumah makan Masakan Padang. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017 sampai sekarang. Tetapi booming nya baru 3 tahun belakangan.
  8. Pemasangan lisensi IKM hanya bertujuan untuk menjaga cita rasa, keotentikan dan kekhasan masakan Minang.
  9. Pemasangan lisensi IKM di Rumah-Rumah Makan Masakan Padang tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun sesuai berita di TV One adanya lisensi berbayar di Kota Malang Jawa Timur, hal tersebut hanyalah iuran pemasangan pengganti stiker sebagai anggota persatuan rumah makan yang ada di Malang, berarti secara nasional tidak di pungut bayaran.
  10. Pemasangan lisensi IKM bersifat sukarela dan merupakan permintaan dari rumah makan tersebut dan dilakukan oleh kepengurusan daerah masing-masing seperti kepengurusan IKM di tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan berdasarkan permintaan dan hasil penilaian pengurus tersebut.
  11. Penilaian bahwa Rumah Makan Masakan Padang itu asli dan memverifikasi masakan Padang tersebut diberi wewenang kepada kepengurusan IKM di tingkat daerah seluruh Indonesia.
  12. Bahwa sebagai konsekuensi keanggotaan IKM, maka IKM mempunyai kewenangan untuk memberikan teguran kepada Anggotanya, apabila dalam operasionalnya Rumah Makan tsb tidak sesuai dengan rasa otentik keminangan, tidak memelihara kebersihan, kenyamanan, keamanan dan kehalalan dari produk yang diperdagangkannya dan kategori lain yang telah ditentukan.
  13. Bahwa apabila ada tindakan swiping baik yang dilakukan oleh Anggota IKM maupun diluar keanggotaan IKM, adalah merupakan tindakan pribadi dan bukan merupakan Instruksi Organisasi, serta diluar Ekspektasi Organisasi IKM. Dengan ini ditegaskan bahwa DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN KELUARGA MINANG tidak bertanggung jawab atas tindakan-tindakan tersebut.
  14. Bahwa Ketua Umum DPP-IKM tidak pernah menerbitkan atau mengeluarkan Instruksi atau menginstruksikan baik kepada orang-perorang maupun kepada Jajaran Organisasi IKM baik di DPP, DPW, DPD, maupun DPC IKM diseluruh Indonesia untuk melakukan “sweeping” maupun pelarangan/pembatasan terhadap masyarakat yang menggunakan maupun yang ingin menggunakan merk Dagang “Rumah Makan Minang ataupun Rumah Makan Masakan Padang”.
  15. Bahwa selanjutnya DEWAN PIMPINAN PUSAT IKATAN KELUARGA MINANG (IKM) menginstruksikan kepada seluruh Anggota IKM dimanapun berada, agar tidak melibatkan diri dan ikut serta melakukan “sweeping” atau pelarangan atau pembatasan hak-hak sipil masyarakat untuk berdagang dan menggunakan merk dagang “Rumah Makan Minang/Rumah Makan Padang”, dimanapun diseluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian Klarifikasi dan Instruksi ini disampaikan kepada seluruh masyarakat, utamanya seluruh Anggota IKM baik ditingkat Pusat, maupun Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan Daerah, Depan Pimpinan Cabang IKM diseluruh Indonesia. Semoga kita selalu diberikan kesehatan, kebahagiaan dan kenyamanan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari dan kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wata’ala Tuhan Yang Maha Esa, Yang Maha Kuasa.

KEPALA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM 
DPP-IKM