Gelombang Laporan Meluas, IKM Aceh hingga Yogya Susul Polisikan Abu Janda

ACEH – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terus berkembang. Tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), gelombang laporan kini meluas ke berbagai daerah di Indonesia.

Terbaru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah yang dikaitkan dengan istilah “barbar”.

Wakil Ketua DPW IKM Aceh, Budiman Mujar, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Aceh.

“Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” kata Budiman Mujar, Minggu (31/5/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/146/V/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 28 Mei 2026.

Menurut Budiman, penggunaan istilah barbar tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang ringan karena memiliki konotasi negatif yang merendahkan suatu kelompok masyarakat.

“Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keberatan resmi masyarakat Minang di Aceh terhadap pernyataan yang dianggap telah melukai harga diri masyarakat Sumatera Barat.

“Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” ujarnya.

Budiman juga menilai tudingan yang disampaikan Abu Janda tidak sesuai dengan kondisi sosial yang selama ini berkembang di Aceh maupun Sumatera Barat.

“Selama ini, baik masyarakat Aceh maupun Sumbar cukup terbuka dan memiliki jiwa toleransi yang cukup kuat, tidak hanya sesama mereka, juga bagi masyarakat luar yang berdomisili di daerah tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Pesta Budaya dan Kuliner Minang-Jawa Meriahkan Surakarta

“Saya fikir pernyataan Abu Janda itu tak berdasar dan terlalu mendiskreditkan suatu wilayah. Kami berharap aparat penegak hukum bisa memproses laporan kami,” lanjut pria yang akrab disapa Ayah Si Un tersebut.

Tidak hanya di Aceh, laporan serupa juga diajukan oleh DPD IKM Kota Semarang dan DPW IKM Daerah Istimewa Yogyakarta ke kepolisian di wilayah masing-masing. Kondisi tersebut menunjukkan semakin meluasnya reaksi organisasi perantau Minang terhadap pernyataan Abu Janda.

Sebelumnya, DPW IKM Sumatera Selatan lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Polda Sumsel pada Rabu (27/5/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, menyebut langkah hukum yang diambil bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk solidaritas perantau Minang dalam menjaga kehormatan kampung halaman.

Menurutnya, masyarakat Minang selama ini dikenal menjunjung tinggi falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta prinsip “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”.

Ia menegaskan laporan tersebut lahir karena adanya perasaan tersinggung dan keberatan dari masyarakat Minangkabau terhadap pernyataan yang disampaikan Abu Janda.

Eks anggota Polri dan mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu juga menilai masyarakat Minang selama ini lebih mengutamakan musyawarah dan hidup berdampingan secara harmonis dengan kelompok masyarakat lain.

“Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya.

Aljufri turut menyinggung kontribusi sejumlah tokoh besar asal Minangkabau seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, dan Tan Malaka yang dinilai memiliki peran penting dalam sejarah bangsa Indonesia.

Kontroversi ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang viral di media sosial. Dalam pidato tersebut, Abu Janda membahas persoalan intoleransi terhadap umat Kristen di sejumlah wilayah Indonesia.

“Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda.

BACA JUGA  Penguatan Sinergi IKM Wilayah Solo Raya, Klaten dan Surakarta Satu Suara

Polemik semakin membesar setelah Abu Janda mengaitkan Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah “barbar”.

“Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda.

Sebelum laporan-laporan di daerah bermunculan, DPP IKM lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim.

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan karena pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat.

“Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri.

Moulevey juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum.

“Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya.

Perkembangan terbaru, DPP IKM mengaku telah mencermati video yang diunggah Abu Janda setelah laporan tersebut bergulir. Namun, organisasi itu menilai video tersebut tidak menunjukkan adanya penyesalan.

“kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” kata Braditi Moulevey Rajo Mudo.

Menurut Braditi, persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sesungguhnya sudah masuk ke ranah hukum dan bukan lagi perdebatan soal agama maupun intoleransi.

Ia juga menilai Abu Janda belum menjelaskan secara utuh bagian pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat.

BACA JUGA  DPP IKM Bergerak Cepat! Bantuan Banjir Bandang untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Disalurkan Dua Tahap

“Akan tetapi, soal dia mengatakan masyarakat Sumbar barbar hanya dijawab dia itu tidak menghina, berarti dia masih mengelak, dia tidak melihatkan pernyataan itu secara keseluruhan, dia hanya memotong videonya itu yang menyatakan bahwa daerah yang berakhiran barbar itu adalah masyarakat barbar. Ini yang akan jadi fokus kami,” ujarnya.

DPP IKM bahkan menilai sikap Abu Janda berpotensi memperluas konflik dari persoalan suku menjadi isu antaragama.

“Abu Janda terlihat tidak menyesali sama sekali apa yang ia lakukan, malah makin terus berusaha memprovokasi dengan memperlebar persoalan yang dari suku, sekarang dilebarkan ke persoalan antar agama. Ini sangat berbahaya sekali,” tegasnya.

Karena itu, DPP IKM mendesak Bareskrim Polri segera memanggil dan memeriksa Abu Janda. Menurut mereka, alat bukti yang disampaikan dalam laporan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP Baru.

Braditi juga mengingatkan bahwa Pasal 8 ayat 1 KUHP Baru memungkinkan hukum pidana Indonesia diberlakukan terhadap warga negara Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana di luar negeri. Ketentuan itu dinilai relevan karena pidato Abu Janda diduga disampaikan di salah satu gereja di Amerika Serikat.

Sementara itu, Abu Janda membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat),” ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).

Ia menduga laporan yang ditujukan kepadanya muncul karena adanya pihak-pihak yang tidak menyukai dirinya sehingga setiap pernyataan yang disampaikan selalu dianggap sebagai bentuk penghinaan.

Dengan bertambahnya laporan dari berbagai daerah, kasus dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Minangkabau kini menjadi perhatian luas di kalangan perantau Minang.

Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan proporsional agar tidak menimbulkan polemik yang lebih besar di tengah masyarakat. (*)

Terbaru

  • All Posts
  • BERITA
  • DPLN JEPANG
  • DPW ACEH
  • DPW DKJ AKARTA
  • DPW IKM SUMATERA SELATAN
  • DPW JAWA BARAT
  • DPW JAWA TENGAH
  • DPW KALIMANTAN TIMUR
  • DPW KEPULAUAN RIAU
  • DPW MALUKU
  • DPW MALUKU UTARA
  • DPW PAPUA
  • DPW RIAU
  • DPW YOGYAKARTA
  • EDARAN
  • OPINI
  • pulangbasamo
    •   Back
    • DPD IKM BANYUASIN
    •   Back
    • DPD KOTA DEPOK
    • DPD KABUPATEN BEKASI
    •   Back
    • DPD KABUPATEN KLATEN
    • DPD KOTA SURAKARTA
    • DPD KOTA SEMARANG
    • DPD KABUPATEN KUDUS
    •   Back
    • DPD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
    •   Back
    • DPD KOTA BANDA ACEH
    •   Back
    • DPD KOTA TANJUNGPINANG
    • DPD KOTA BATAM
    •   Back
    • DPD KOTA TERNATE
DPW
0
DPD
0 +
ANGGOTA
0 K
MINANGKABAU
0 %

DPP IKM

- DPW IKM SE INDONESIA

- DPD IKM SE INDONESIA

OFFICE :Jl. Mulawarman No.7, RT.5/RW.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Dikelola oleh Bidang Teknologi Informasi
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau