MASYARAKAT MINANGKABAU DENGAN ABS-SBK: HARMONI YANG BERAKAR TRADISI, EMPIRISME, DAN KOSMOLOGI, BUKAN INTOLERANSI KAUM BAR-BAR

Oleh: Andry S.B Perpatiah (Wasekjen DPP Ikatan Keluarga Minangkabau)

Salah Tafsir yang Perlu Diluruskan
Di tengah arus diskursus kebangsaan yang kerap memperhadapkan identitas lokal dengan nilai-nilai universal, frasa Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) seringkali disalahpahami sebagai bentuk eksklusivisme budaya atau bahkan benih intoleransi. Padahal jika menelaah genealogi filosofis dan proses historis terbentuknya prinsip ini secara cermat, kita akan menemukan sesuatu yang justru sebaliknya: sebuah arsitektur harmoni sosial yang sangat canggih, yang lahir dari dialog panjang antara pengalaman empiris masyarakat Minangkabau dengan pemikiran kosmis yang mendalam.

Artikel ini berargumen bahwa ABS-SBK bukanlah produk fundamentalisme atau klaim superioritas budaya, melainkan hasil dari proses sintesis peradaban — sebuah pencapaian intelektual kolektif yang memadukan tiga lapisan realitas: tradisi lokal (adat), hukum agama (syara’), dan sumber wahyu (Kitabullah). Memahaminya secara utuh bukan hanya penting bagi masyarakat Minangkabau sendiri, tetapi juga relevan sebagai model alternatif bagi Indonesia yang majemuk.

Akar Kosmologis: Sebelum Islam Datang
Untuk memahami mengapa ABS-SBK bisa menjadi fondasi harmoni dan bukan konflik, kita perlu kembali ke lapisan terdalam dari kosmologi Minangkabau pra-Islam. Masyarakat Minangkabau kuno telah membangun sistem pandangan dunia (_worldview_) yang bersifat holistik dan relasional. Alam, dalam perspektif mereka bukan sekadar lingkungan fisik, melainkan sumber ilmu dan pedoman moral. Hal ini terefleksi dalam adagium terkenal: “Alam takambang jadi guru” — alam terkembang menjadi guru.
Ungkapan ini mengandung epistemologi yang serius. Ia menyatakan bahwa pengetahuan tentang tata cara hidup diperoleh melalui observasi alam dan pengalaman kolektif yang terakumulasi lintas generasi — suatu pendekatan yang dalam tradisi filsafat ilmu dapat disebut sebagai empirisme komunal. Norma adat Minangkabau tidak diturunkan dari wahyu semata, melainkan dikonstruksi melalui proses sosial yang panjang: pengamatan, musyawarah, ujian waktu, dan penyesuaian adaptif (Abdullah, 1966; Navis, 1984).

Sistem matrilineal yang menjadi ciri khas Minangkabau — di mana garis keturunan, warisan, dan identitas suku dihitung melalui pihak ibu — pun bukan dogma semata, melainkan solusi pragmatis atas tantangan ekologi dan sosial yang dihadapi masyarakat agraris di pegunungan Sumatera bagian tengah. Ini adalah bukti bahwa adat Minangkabau sejak awal bersifat responsif terhadap realitas, bukan rigid dan tertutup.

Datangnya Islam: Dialog, Bukan Dominasi
Islam masuk ke Minangkabau secara bertahap, diperkirakan mulai menguat pada abad ke-16 dan mencapai penetrasi mendalam pada abad ke-17 hingga ke-18. Yang menarik adalah cara masuknya Islam itu sendiri: bukan melalui penaklukan militer, melainkan melalui jalur perdagangan, pernikahan, dan pergaulan intelektual antara ulama dengan pemuka adat (penghulu). Proses ini menghasilkan negosiasi budaya yang panjang dan — pada akhirnya — melahirkan ABS-SBK sebagai formula kompromistis yang genius (Dobbin, 1983; Graves, 1981).

Pertemuan Islam dengan adat Minangkabau bukan tanpa tegangan. Konflik antara kaum Adat dan kaum Padri pada awal abad ke-19 mencerminkan betapa sulitnya proses negosiasi itu. Namun justru dari konflik itulah — setelah melalui perdebatan, kompromi, dan perjuangan bersama menghadapi kolonialisme Belanda — lahir kesepakatan historis: bahwa adat dan syariat Islam bukan dua entitas yang saling meniadakan, melainkan dua sayap yang saling menopang (Hadler, 2008).

Dalam kerangka ABS-SBK, syara’ (hukum Islam) diposisikan sebagai landasan normatif yang memperkuat dan memurnikan adat, sementara Kitabullah (Al-Qur’an) menjadi sumber otoritas tertinggi. Adat tidak dihapuskan, tetapi difilter dan diperkaya. Inilah yang para antropolog sebut sebagai sinkretisme adaptif — proses di mana dua sistem nilai bernegosiasi dan menemukan titik temu tanpa salah satunya harus lenyap sepenuhnya (Kato, 1982).

ABS-SBK sebagai Arsitektur Harmoni Sosial
Lalu, bagaimana ABS-SBK bekerja sebagai mekanisme harmoni sosial dalam kehidupan nyata? Setidaknya ada tiga dimensi yang perlu diperhatikan.

Pertama, dimensi koherensi internal komunitas. ABS-SBK menyediakan _shared grammar_ — tata bahasa bersama — bagi seluruh warga Minangkabau dalam memahami diri mereka sendiri. Dengan bersandar pada adat yang telah teruji secara empiris sekaligus pada ajaran Islam yang universal, masyarakat memiliki acuan nilai yang tidak mudah goyah oleh perubahan zaman. Identitas Minangkabau sebagai ‘urang awak’ yang sekaligus Muslim bukan sebuah kontradiksi, melainkan sebuah sintesis yang memberi kekuatan psikologis dan sosial (Kahin, 1999).

Kedua,  dimensi regulasi konflik. Dalam praktiknya, prinsip ABS-SBK memungkinkan resolusi konflik dilakukan melalui dua jalur yang saling melengkapi: jalur adat (melalui musyawarah di rumah gadang bersama para penghulu) dan jalur agama (melalui fatwa ulama atau ketetapan masjid). Dua jalur ini tidak bersaing, melainkan bekerja secara komplementer. Ini menjadikan masyarakat Minangkabau memiliki kapasitas resolusi konflik internal yang relatif tinggi tanpa harus selalu bergantung pada otoritas negara (von Benda-Beckmann, 1979).

Ketiga, dimensi inklusivitas paradoks. Salah satu hal yang sering luput dari perhatian adalah bahwa ABS-SBK justru mengandung mekanisme inklusivitas yang subtil. Masyarakat Minangkabau secara historis dikenal sebagai pedagang dan perantau (tradisi merantau). Di tanah rantau, mereka berinteraksi dengan beragam budaya dan etnis. ABS-SBK tidak mengajarkan isolasionisme; melainkan membaur dengan berbagai kelompok masyarakat, suku dan agama berbeda dalam konteks adagium “Di ma bumi dipijak, disitu langik dijunjuang (Dimana bumi dipijak, di sana langit dijunjung)”. Inilah refleksi dari ajaran toleransi yang berakar kuat dari tradisi warisan leluhur masyarakat Minangkabau yang menjadi acuan universal para perantau Minang dalam pola interaksinya dengan berbagai kelompok masyarakat yang berbeda.

Disisi lain, nilai-nilai Islam yang universal justru menjadi “jembatan” bagi orang Minangkabau untuk berinteraksi dengan sesama Muslim dari latar belakang etnis berbeda. Sementara adat menjaga kekhasan identitas, Islam menjaga konektivitas universal (Mochtar Naim, 1984).

Mengapa Ini Bukan Intoleransi?
Tuduhan terhadap ABS-SBK sebagai akar intoleransi biasanya muncul dari dua asumsi keliru: pertama, bahwa nilai-nilai adat dan agama yang kuat secara otomatis bersifat ekslusif; kedua, bahwa identitas berbasis agama selalu mengancam pluralisme.

Kedua asumsi ini perlu diuji secara kritis. Dalam literatur sosiologi agama, _social cohesion_ (kohesi sosial) yang bersumber dari nilai-nilai bersama — termasuk nilai keagamaan — justru terbukti menjadi fondasi bagi toleransi yang berkelanjutan, karena ia memberikan rasa aman (_ontological security_) bagi individu dan kelompok dalam menghadapi perbedaan (Putnam, 2000; Berger, 1967). Masyarakat yang tidak memiliki akar identitas yang kuat justru lebih rentan terhadap _xenofobia_ dan reaksi berlebihan terhadap perbedaan.

Lebih jauh lagi, ABS-SBK secara eksplisit mengandung mekanisme _checks and balances_ internal. Adat “dikoreksi” oleh syara’, dan syara’ “dibingkai” oleh Kitabullah. Tidak ada satu pun entitas — baik penghulu adat maupun ulama — yang memiliki otoritas mutlak tanpa mekanisme pembanding. Ini adalah arsitektur yang mencegah fanatisme sekaligus menjaga relevansi nilai-nilai tersebut di setiap zaman (Hamka, 1963).

Catatan sejarah pun mendukung tesis ini. Minangkabau telah melahirkan tokoh-tokoh yang tidak hanya penting bagi Islam di Nusantara, tetapi juga bagi gerakan intelektual nasional yang inklusif: mulai dari Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Haji Agus Salim, Mohammad Hatta, hingga Hamka — tokoh-tokoh yang justru dikenal karena kemampuan mereka berdialog dengan peradaban lain, bukan mengisolasi diri darinya.

Relevansi Kontemporer: Model bagi Indonesia Majemuk
Di era ketika narasi identitas kerap dimanipulasi untuk memecah belah, ABS-SBK menawarkan pelajaran berharga: bahwa keteguhan pada identitas budaya dan agama tidak harus berakhir pada konfrontasi dengan kelompok lain. Justru sebaliknya, identitas yang berakar kuat memungkinkan seseorang berdialog dari posisi yang kokoh — bukan dari kekosongan atau kecemasan.
Indonesia sebagai negara majemuk sesungguhnya membutuhkan lebih banyak model lokal seperti ini: bukan model yang menghapus perbedaan atas nama persatuan artifisial, melainkan model yang mengakui kedalaman identitas lokal sambil menemukan titik-titik konvergensi universal. ABS-SBK, dalam pengertian ini, adalah kontribusi peradaban Minangkabau bagi khazanah kebijaksanaan bangsa.

Penutup
Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah adalah monumen intelektual dari sebuah masyarakat yang belajar dari alam, bergulat dengan sejarah, dan berhasil menemukan formula keseimbangan antara tradisi dan _transendence_. Ia bukan produk dogmatisme, melainkan produk _wisdom_ — kebijaksanaan yang lahir dari proses panjang pengalaman empiris dan refleksi kosmis. “Menganggap dan menyebutnya (ABS-SBK) sebagai akar intoleransi adalah sebuah kesalahan kategori yang serius, sekaligus pengabaian terhadap kerja intelektual panjang yang dilakukan nenek moyang masyarakat Minangkabau”.

Di sinilah letak pesan universalnya: harmoni bukan dicapai dengan menghapus perbedaan, tetapi dengan membangun tatanan di mana perbedaan dikelola dengan kearifan yang bersumber dari pengalaman, akal, dan nilai-nilai transendental yang diakui bersama.

*Referensi*:
*Abdullah, T. (1966)*. Adat and Islam: An Examination of Conflict in Minangkabau. Indonesia, 2, 1–24.
*Berger, P. L. (1967)*. The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. Doubleday.
*Dobbin, C. (1983)*. Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy: Central Sumatra, 1784–1847. Curzon Press.
*Graves, E. E. (1981)*. The Ever-Victorious Buffalo: How the Minangkabau of Indonesia Solved Their ‘Colonial Question’. Cornell University.
*Hadler, J. (2008)*. Muslims and Matriarchs: Cultural Resilience in Indonesia through Jihad and Colonialism. Cornell University Press.
*Hamka (Haji Abdul Malik Karim Amrullah). (1963)*. Islam dan Adat Minangkabau. Pustaka Panjimas.
*Kahin, A. (1999)*. Rebellion to Integration: West Sumatra and the Indonesian Polity. Amsterdam University Press.
*Kato, T. (1982)*. Matriliny and Migration: Evolving Minangkabau Traditions in Indonesia. Cornell University Press.
*Naim, M. (1984)*. Merantau: Pola Migrasi Suku Minangkabau. Gadjah Mada University Press.
*Navis, A. A. (1984)*. Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau. Grafiti Pers.
*Putnam, R. D. (2000)*. Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. Simon & Schuster.
*Von Benda-Beckmann, F. (1979)*. Property in Social Continuity: Continuity and Change in the Maintenance of Property Relationships through Time in Minangkabau, West Sumatra. Martinus Nijhoff.

Terbaru

  • All Posts
  • BERITA
  • DPLN JEPANG
  • DPW ACEH
  • DPW DKJ AKARTA
  • DPW IKM SUMATERA SELATAN
  • DPW JAWA BARAT
  • DPW JAWA TENGAH
  • DPW KALIMANTAN TIMUR
  • DPW KEPULAUAN RIAU
  • DPW MALUKU
  • DPW MALUKU UTARA
  • DPW PAPUA
  • DPW RIAU
  • DPW YOGYAKARTA
  • EDARAN
  • OPINI
  • pulangbasamo
    •   Back
    • DPD IKM BANYUASIN
    •   Back
    • DPD KOTA DEPOK
    • DPD KABUPATEN BEKASI
    •   Back
    • DPD KABUPATEN KLATEN
    • DPD KOTA SURAKARTA
    • DPD KOTA SEMARANG
    • DPD KABUPATEN KUDUS
    •   Back
    • DPD KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
    •   Back
    • DPD KOTA BANDA ACEH
    •   Back
    • DPD KOTA TANJUNGPINANG
    • DPD KOTA BATAM
    •   Back
    • DPD KOTA TERNATE
DPW
0
DPD
0 +
ANGGOTA
0 K
MINANGKABAU
0 %

DPP IKM

- DPW IKM SE INDONESIA

- DPD IKM SE INDONESIA

OFFICE :Jl. Mulawarman No.7, RT.5/RW.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Dikelola oleh Bidang Teknologi Informasi
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau