Gelombang Laporan Meluas, IKM Aceh hingga Yogya Susul Polisikan Abu Janda

ACEH – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terus berkembang. Tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), gelombang laporan kini meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Terbaru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah yang dikaitkan dengan istilah “barbar”. Wakil Ketua DPW IKM Aceh, Budiman Mujar, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Aceh. “Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” kata Budiman Mujar, Minggu (31/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/146/V/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 28 Mei 2026. Menurut Budiman, penggunaan istilah barbar tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang ringan karena memiliki konotasi negatif yang merendahkan suatu kelompok masyarakat. “Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” katanya. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keberatan resmi masyarakat Minang di Aceh terhadap pernyataan yang dianggap telah melukai harga diri masyarakat Sumatera Barat. “Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” ujarnya. Budiman juga menilai tudingan yang disampaikan Abu Janda tidak sesuai dengan kondisi sosial yang selama ini berkembang di Aceh maupun Sumatera Barat. “Selama ini, baik masyarakat Aceh maupun Sumbar cukup terbuka dan memiliki jiwa toleransi yang cukup kuat, tidak hanya sesama mereka, juga bagi masyarakat luar yang berdomisili di daerah tersebut,” katanya. “Saya fikir pernyataan Abu Janda itu tak berdasar dan terlalu mendiskreditkan suatu wilayah. Kami berharap aparat penegak hukum bisa memproses laporan kami,” lanjut pria yang akrab disapa Ayah Si Un tersebut. Tidak hanya di Aceh, laporan serupa juga diajukan oleh DPD IKM Kota Semarang dan DPW IKM Daerah Istimewa Yogyakarta ke kepolisian di wilayah masing-masing. Kondisi tersebut menunjukkan semakin meluasnya reaksi organisasi perantau Minang terhadap pernyataan Abu Janda. Sebelumnya, DPW IKM Sumatera Selatan lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Polda Sumsel pada Rabu (27/5/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, menyebut langkah hukum yang diambil bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk solidaritas perantau Minang dalam menjaga kehormatan kampung halaman. Menurutnya, masyarakat Minang selama ini dikenal menjunjung tinggi falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta prinsip “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Ia menegaskan laporan tersebut lahir karena adanya perasaan tersinggung dan keberatan dari masyarakat Minangkabau terhadap pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Eks anggota Polri dan mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu juga menilai masyarakat Minang selama ini lebih mengutamakan musyawarah dan hidup berdampingan secara harmonis dengan kelompok masyarakat lain. “Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya. Aljufri turut menyinggung kontribusi sejumlah tokoh besar asal Minangkabau seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, dan Tan Malaka yang dinilai memiliki peran penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Kontroversi ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang viral di media sosial. Dalam pidato tersebut, Abu Janda membahas persoalan intoleransi terhadap umat Kristen di sejumlah wilayah Indonesia. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Polemik semakin membesar setelah Abu Janda mengaitkan Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah “barbar”. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Sebelum laporan-laporan di daerah bermunculan, DPP IKM lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan karena pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri. Moulevey juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya. Perkembangan terbaru, DPP IKM mengaku telah mencermati video yang diunggah Abu Janda setelah laporan tersebut bergulir. Namun, organisasi itu menilai video tersebut tidak menunjukkan adanya penyesalan. “kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” kata Braditi Moulevey Rajo Mudo. Menurut Braditi, persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sesungguhnya sudah masuk ke ranah hukum dan bukan lagi perdebatan soal agama maupun intoleransi. Ia juga menilai Abu Janda belum menjelaskan secara utuh bagian pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat. “Akan tetapi, soal dia mengatakan masyarakat Sumbar barbar hanya dijawab dia itu tidak menghina, berarti dia masih mengelak, dia tidak melihatkan pernyataan itu secara keseluruhan, dia hanya memotong videonya itu yang menyatakan bahwa daerah yang berakhiran barbar itu adalah masyarakat barbar. Ini yang akan jadi fokus kami,” ujarnya. DPP IKM bahkan menilai sikap Abu Janda berpotensi memperluas konflik dari persoalan suku menjadi isu antaragama. “Abu Janda terlihat tidak menyesali sama sekali apa yang ia lakukan, malah makin terus berusaha memprovokasi dengan memperlebar persoalan yang dari suku,

DPP IKM Desak Polisi Segera Panggil Abu Janda, Braditi Moulevey Rajo Mudo: Pernyataannya Bisa Pecah Belah Bangsa

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Desakan itu muncul setelah DPP IKM menilai video terbaru yang diunggah Abu Janda justru memperkeruh suasana dan tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataan yang sebelumnya menuai polemik. Moulevey mengatakan, pihaknya telah menyaksikan video klarifikasi Abu Janda. Namun, menurutnya, isi video tersebut justru memperlihatkan sikap yang dinilai masih jumawa dan mencoba mengalihkan fokus persoalan. “kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” katanya, Jumat (29/5/2026). Menurut pria yang akrab disapa Levi itu, substansi persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sebenarnya sudah berada dalam ranah hukum dan bahkan telah masuk proses pengadilan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika isu tersebut kembali diarahkan ke persoalan agama maupun intoleransi. Ia juga menyoroti pernyataan Abu Janda yang membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Bagi DPP IKM, fokus utama justru berada pada potongan pernyataan yang menyebut kata “barbar” terhadap masyarakat Sumbar. “Padahal, masalah atau video yang beredar itu wilayah yang sudah diproses hukum, bahkan sampai ke pengadilan,” ujarnya. Levi menyebut Abu Janda hanya memperlihatkan sebagian potongan video dan tidak menjelaskan konteks keseluruhan ucapan yang dipersoalkan masyarakat. “Akan tetapi, soal dia mengatakan masyarakat Sumbar barbar hanya dijawab dia itu tidak menghina, berarti dia masih mengelak, dia tidak melihatkan pernyataan itu secara keseluruhan, dia hanya memotong videonya itu yang menyatakan bahwa daerah yang berakhiran barbar itu adalah masyarakat barbar. Ini yang akan jadi fokus kami,” katanya. DPP IKM juga menilai sikap Abu Janda dalam video terbaru justru berpotensi memperbesar konflik sosial. Menurut Levi, persoalan yang awalnya berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku kini dinilai mulai dibawa ke arah isu antar agama. “Abu Janda terlihat tidak menyesali sama sekali apa yang ia lakukan, malah makin terus berusaha memprovokasi dengan memperlebar persoalan yang dari suku, sekarang dilebarkan ke persoalan antar agama. Ini sangat berbahaya sekali,” tegasnya. Atas dasar itu, DPP IKM meminta Bareskrim Polri segera mengambil langkah hukum terhadap laporan yang telah diajukan. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. “Kami mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan atau memproses laporan yang sudah kami buat ke Bareskrim Polri,” katanya. Ia menambahkan, pihaknya berharap kepolisian dapat segera memanggil Permadi Arya alias Abu Janda untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. “Kami dari DPP IKM masih mengharapkan kepada polisi atau Bareskrim bisa melihat atau mengambil tindakan dengan cara memanggil terlebih dahulu dan langkah-langkah hukum yang kami percayakan kepada pihak kepolisian,” ucap Levi. DPP IKM menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Braditi Moulevey menyebut kondisi ekonomi nasional yang tengah menjadi perhatian pemerintah seharusnya tidak diperkeruh dengan munculnya potensi konflik sosial akibat pernyataan yang dianggap provokatif. “Karena kita melihat bahwa Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali yang tidak menyesali perbuatannya yang telah menistakan atau mengatakan masyarakat Sumbar itu barbar, tentu ini menjadi kekhawatiran bagi kita semua, akan menjadi masalah besar dan memecah belah bangsa,” katanya. Dalam laporannya, DPP IKM mengacu pada Pasal 242 KUHP Baru. Mereka menilai unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. “Untuk itu, faktanya sudah jelas, kami mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa atau memanggil Permadi Arya alias Abu Janda karena sudah cukup alat bukti yang memenuhi unsur dengan laporan yang kami adukan, yakni pasal 242 KUHP baru,” ungkapnya DPP IKM juga menyinggung ketentuan Pasal 8 ayat 1 KUHP Baru yang menyatakan hukum pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. “Berdasarkan pasal 8 ayat 1 KUHP Baru hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar negeri tanpa memandang apakah perbuatan itu tindak pidana di tempat WNI itu berada,” jelasnya. Ketentuan itu dinilai menjadi dasar hukum penting dalam penanganan perkara yang diduga terjadi di luar negeri, tepatnya di salah satu gereja di Amerika Serikat. “Jadi ini merupakan KUHP Baru yang bisa menjadi landasan bagi aparat untuk menindaklanjuti kasus ini yang diduga berlangsung di luar negeri, yakni di salah satu Gereja di Amerika Serikat,” katanya lagi. Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda membantah tuduhan telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat menghina warga Sumbar seperti yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat),” ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026). Abu Janda menduga laporan yang dilayangkan terhadap dirinya lebih disebabkan oleh ketidaksukaan pribadi terhadap dirinya. Menurutnya, kondisi itu membuat setiap ucapan yang keluar darinya selalu dianggap sebagai bentuk penghinaan. (*)

Abu Janda Dilaporkan ke Polda Sumsel, Perantau Minang Bergerak Bela Marwah Sumbar

PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (27/5/2026) sore. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pernyataan Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) dan istilah “barbar” memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah. Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, bersama jajaran pengurus IKM Sumsel. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 27 Mei 2026. DPW IKM Sumsel menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat dan memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau. Langkah hukum yang ditempuh disebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang dalam menjaga marwah kampung halaman. “Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta prinsip “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Nilai tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain,” katanya saat dihubungi. Ia menegaskan, laporan tersebut tidak mungkin dilakukan apabila masyarakat Minang tidak merasa terusik oleh pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Eks anggota Polri sekaligus mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu mengatakan masyarakat Minang lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selama ini, menurutnya, warga Sumbar hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti. Ia juga menyinggung peran tokoh-tokoh besar asal Minangkabau dalam sejarah bangsa Indonesia. Nama-nama seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, hingga Tan Malaka disebut sebagai figur yang berkontribusi besar terhadap persatuan Indonesia. Karena itu, ia menilai tudingan yang mengarah pada intoleransi terhadap masyarakat Sumatera Barat tidak sesuai dengan realitas sosial yang ada. “Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya. Menurutnya, prinsip tersebut mengajarkan masyarakat Minang untuk menyesuaikan diri di mana pun berada tanpa menciptakan persoalan maupun permusuhan dengan kelompok lain. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Bagi DPW IKM Sumsel, langkah hukum itu menjadi simbol kekompakan perantau Minang dalam menjaga kehormatan daerah asal dari pernyataan yang dinilai tidak berdasar fakta maupun hukum. Kasus ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang kemudian viral di media sosial. Dalam pidatonya, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut dalam pernyataan tersebut. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Pernyataan itu memicu kontroversi lebih besar ketika Abu Janda mengaitkan istilah “barbar” dengan Jawa Barat dan Sumatera Barat. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Ucapan tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai organisasi masyarakat Minang di sejumlah daerah. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak arif dan berpotensi memperkeruh hubungan sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Sebelum laporan DPW IKM Sumsel dilayangkan ke Polda Sumsel, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan DPP IKM diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2026. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang. Moulevey menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar kritik atau perbedaan pandangan terhadap suatu daerah. Menurutnya, ucapan tersebut telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Levi tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal. Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dianggap memiliki makna sangat negatif ketika dilekatkan kepada kelompok masyarakat tertentu. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal. Menurutnya, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang serius dan dapat memunculkan stigma buruk terhadap masyarakat yang disebut. “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya. Dalam laporan tersebut, DPP IKM turut menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. “Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada

Sebut Sumbar “Barbar”, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

  JAKARTA – Polemik pernyataan Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat provinsi tersebut. Laporan tersebut dilayangkan setelah video pidato Abu Janda beredar luas di media sosial. Dalam pidato itu, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut. Kontroversi semakin memanas ketika Abu Janda mengaitkan kata “barbar” dengan (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar). Ucapan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Minang dan organisasi Perantau Minang di berbagai daerah. DPP IKM kemudian mengambil langkah hukum dengan resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu perpecahan sosial. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Ia menilai ucapan Abu Janda telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, DPP IKM berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Levi tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal. Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dinilai memiliki makna sangat negatif jika dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal. Menurut Defrizal, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan stigma serius terhadap masyarakat yang disebut. “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya. Dalam laporan tersebut, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Video itu diketahui berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional. “Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkasnya. Langkah hukum yang ditempuh DPP IKM disebut sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap dapat memicu gesekan antar daerah dan antar umat beragama di Indonesia. Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya mengenai kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Tidak hanya itu, Abu Janda juga menyinggung adanya unsur “barbar” ketika membicarakan Sumatera Barat dan Jawa Barat. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. DPP IKM menilai ucapan itu tidak arif serta dapat memperburuk hubungan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. (*)

DPP IKM Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Buntut Ucapan Abu Janda Sebut Sumbar Daerah Intoleran

JAKARTA – Pernyataan kontroversial Pegiat Media Sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, kembali memicu polemik publik. Dalam sebuah forum, Abu Janda menyinggung sejumlah provinsi di Indonesia sebagai wilayah yang memiliki sentimen anti-Kristen dan kasus intoleransi cukup tinggi, termasuk Sumatera Barat (Sumbar). Ucapan tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo. Tokoh perantau Minang yang akrab disapa Levi itu menyayangkan pernyataan Abu Janda yang dinilai tidak bijak dan berpotensi memicu perpecahan antar umat beragama. Dalam pernyataannya di forum tersebut, Abu Janda mengatakan bahwa kasus intoleransi selama tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Ia juga menyebut bahwa umat Islam di sejumlah provinsi tersebut kemungkinan lebih fanatik dan keras. Bahkan, ia menyinggung Sumbar dengan menyebut adanya unsur “barbar”. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ucapnya. Menanggapi hal tersebut, Braditi Moulevey menilai tudingan yang diarahkan kepada Sumbar merupakan kekeliruan besar. Ia menegaskan bahwa masyarakat Minang selama ini hidup berdampingan dalam suasana saling menghormati perbedaan agama dan latar belakang. “Saya fikir apa yang ia sampaikan tidak bijak dan kurang pantas, menyebut bahwa Sumbar itu kristen fobia atau tidak memiliki toleransi untuk umat non-muslim adalah sebuah kekeliruan besar,” kata Braditi Moulevey dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026). Menurut Levi, masyarakat Sumbar memiliki budaya toleransi yang telah tumbuh sejak lama. Ia menyebut kehidupan sosial masyarakat di Ranah Minang tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan opini sepihak tanpa riset mendalam. “Saya lahir dan besar di Padang. Saya sangat meyakini bahwa masyarakat kita memiliki budaya toleransi yang kuat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa seseorang seharusnya memahami karakter suatu daerah terlebih dahulu sebelum melontarkan penilaian yang dapat menimbulkan stigma negatif. Bahkan, menurutnya, sejarah bangsa Indonesia juga mencatat banyak tokoh besar asal Minangkabau yang memiliki kontribusi penting terhadap lahirnya bangsa dan dasar negara Indonesia. Braditi Moulevey kemudian menyebut sejumlah tokoh nasional asal Ranah Minang seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Mohammad Yamin, Sjafruddin Prawiranegara, Tan Malaka, Agus Salim hingga Mohammad Natsir. Ia menekankan bahwa Mohammad Hatta atau Bung Hatta memiliki peran penting dalam perubahan sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu, terdapat pula ulama Minang, Syeikh Abbas Abdullah dari Padang Japang, yang disebut pernah menyarankan kepada Bung Karno agar dasar negara Indonesia didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi Levi, fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Minang memiliki semangat kebangsaan dan toleransi yang kuat sejak awal berdirinya republik ini. “Jadi jangan langsung mengecap Sumbar itu intoleran, begitu juga dengan sejumlah daerah lain yang dia sebutkan, saya rasa itu tidak elok dan tak arif untuk disampaikan, di samping juga bisa menimbulkan perpecahan antar umat beragama,” ujarnya. Tak hanya menyampaikan kecaman, DPP IKM juga dikabarkan mulai mengambil langkah serius menyikapi pernyataan Abu Janda. Levi menyebut tim hukum DPP IKM saat ini tengah mempelajari ucapan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti konkret untuk mempertimbangkan langkah hukum. “Menyikapi pernyataan dari Permadi Arya alias Abu Janda, DPP IKM melalui Tim Hukum tengah mempelajari pernyataan Abu Janda dan mengumpulkan bukti-bukti konkret dan mempertimbangkan mengambil langkah hukum,” katanya. Levi menilai ucapan Abu Janda berpotensi menimbulkan kegaduhan dan gesekan sosial di tengah masyarakat. Ia juga kembali menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan daerah yang terbuka terhadap siapa saja tanpa membedakan agama maupun latar belakang. “Pernyataan itu bisa menimbulkan gaduh dan gesekan antar umat beragama. Saya bisa pastikan dan tegaskan, sebagai seorang yang murni lahir dan besar di Padang, pernyataan Abu Janda soal Sumbar itu intoleran adalah menyesatkan dan tak bisa dipercaya, justru sebaliknya kami sangat menerima siapapun yang datang ke provinsi ini tanpa melihat latar belakang dan agama yang dianut,” ucapnya. DPP IKM pun meminta agar semua pihak lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat Minang dimanapun berada agar bisa menahan diri dan tidak terpancing anarkis. Kita akan ambil mengambil langkah hukum,” tutur Levi. (*)

DPP IKM Tegaskan Perantau Minang sebagai Kekuatan Strategis Pembangunan Nasional

Semarang — Andre Rosiade selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) menegaskan pentingnya peran perantau Minang sebagai kekuatan strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Hal ini disampaikan dalam pertemuan bersama perantau Minang di Semarang yang juga dirangkaikan dengan silaturahmi bersama Ahmad Luthfi serta jajaran pengurus DPW IKM Jawa Tengah, Sabtu (25/4/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPP IKM menekankan bahwa perantau Minang tidak hanya dikenal sebagai komunitas dengan solidaritas tinggi, tetapi juga memiliki potensi besar sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan di berbagai sektor, baik di tingkat daerah maupun nasional. “Kami punya prinsip, dibangun dengan bijak, dijalankan dengan jujur. Perantau Minang harus menjadi mitra positif bagi pemerintah, baik pemerintah kota, kabupaten, maupun pusat,” ujar Andre Rosiade. DPP IKM juga menegaskan pentingnya menjaga kekompakan dan semangat gotong royong sebagai fondasi utama kekuatan perantau. Nilai-nilai tersebut dinilai menjadi modal sosial yang selama ini menjaga eksistensi dan kontribusi perantau Minang di berbagai daerah. Selain itu, dalam agenda tersebut turut dibahas penguatan kelembagaan IKM di Jawa Tengah. DPP IKM mendorong percepatan penyediaan kantor DPW sementara hingga pembangunan sekretariat permanen guna menunjang aktivitas organisasi yang lebih optimal. Bahkan, DPP IKM membuka peluang pemanfaatan ruang kosong yang dapat digunakan sementara waktu untuk mendukung operasional organisasi. “Yang terpenting organisasi tetap berjalan dan memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat,” tegas Andre. Dalam diskusi yang berlangsung konstruktif, DPP IKM juga menyoroti potensi pengelolaan aset milik perantau Minang di kawasan Tembalang, Semarang. Aset tersebut dinilai strategis untuk dikembangkan menjadi pusat kegiatan, termasuk asrama mahasiswa Minang. DPP IKM mendorong agar aset tersebut segera dioptimalkan melalui renovasi dan pengelolaan profesional, sehingga dapat menjadi pusat aktivitas yang produktif dan berkelanjutan. Pengalaman sukses perantau Minang di Yogyakarta dalam mengelola aset serupa menjadi rujukan penting yang dapat diadopsi di Jawa Tengah. Tak hanya itu, rencana pembangunan fasilitas terpadu berbasis masjid dan ruang serbaguna juga menjadi bagian dari pembahasan. DPP IKM menilai fasilitas tersebut akan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi perantau Minang tetapi juga masyarakat sekitar. Lebih lanjut, DPP IKM menyoroti besarnya kontribusi ekonomi perantau Minang terhadap kampung halaman, khususnya Sumatera Barat. Setiap tahunnya, perantau Minang diperkirakan mengirimkan dana hingga hampir Rp20 triliun ke daerah asal, menjadi salah satu penggerak utama ekonomi daerah. Namun demikian, DPP IKM juga mengingatkan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat dalam beberapa tahun terakhir mengalami perlambatan. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara perantau, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendorong kebangkitan ekonomi daerah. Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi DPP IKM untuk memperkuat sinergi antara perantau Minang, pemerintah daerah, serta organisasi IKM di berbagai wilayah. Dengan semangat kebersamaan dan visi pembangunan yang terarah, DPP IKM optimistis perantau Minang akan terus menjadi pilar penting dalam pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Ketua DPP IKM Resmikan Dua Asrama Mahasiswa Minangkabau di Yogyakarta, Perkuat Rumah Gadang Perantau

YOGYAKARTA — Andre Rosiade selaku Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) meresmikan dua asrama mahasiswa Minangkabau di Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni Asrama Mahasiswi Bundo Kanduang dan Asrama Mahasiswa Marapi Singgalang, Rabu (22/4/2026). Peresmian ini menjadi bagian dari komitmen nyata DPP IKM dalam memperkuat peran organisasi di ranah perantauan. Momentum penting ini dihadiri berbagai unsur strategis, mulai dari perwakilan lembaga pemerintah, BUMN, hingga jaringan perantau Minangkabau. Turut hadir Kepala Seksi Antar Lembaga Penghubung Jakarta Sari Anggraini, perwakilan PT Semen Padang dan PT Hutama Karya, serta DPD IKM dari berbagai wilayah di Jawa Tengah dan sekitarnya. Wujud Nyata Komitmen DPP IKM Peresmian dilakukan langsung oleh Andre Rosiade didampingi jajaran pengurus harian DPP IKM. Kegiatan berlangsung khidmat, diawali di Asrama Mahasiswi Bundo Kanduang pada pukul 16.30 WIB dan dilanjutkan di Asrama Mahasiswa Marapi Singgalang pukul 17.30 WIB. DPP IKM menegaskan bahwa pembangunan dan renovasi fasilitas ini bukan sekadar menghadirkan hunian, tetapi juga membangun pusat pembinaan generasi muda Minangkabau di perantauan. “Gedung ini bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga menjadi pusat pembinaan generasi muda Minangkabau agar tetap berpegang pada nilai adat dan budaya,” ujar Andre dalam sambutannya. Rumah Gadang Perantau: Pusat Aktivitas dan Pembinaan Kedua asrama ini dirancang sebagai ruang bersama bagi mahasiswa Minangkabau di Yogyakarta. Selain sebagai tempat tinggal, fasilitas ini juga difungsikan sebagai pusat kegiatan sosial, budaya, dan pendidikan. DPP IKM menegaskan bahwa gedung ini terbuka untuk seluruh perantau Minangkabau tanpa sekat komunitas. Semangat inklusivitas ini menjadi fondasi utama dalam membangun kebersamaan di rantau. “Pokoknyo lai urang Minang, pakailah gedung ko! Namun, mari kita rawat dan manfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tegas Andre. Perkuat Silaturahmi dan Karakter Generasi Muda Dengan hadirnya Asrama Bundo Kanduang dan Marapi Singgalang, DPP IKM berharap mahasiswa Minangkabau di Yogyakarta dapat lebih fokus dalam menempuh pendidikan, sekaligus tumbuh sebagai generasi yang berakhlak dan berbudaya. Peresmian ini juga menjadi simbol penguatan peran IKM sebagai pengikat silaturahmi perantau, sejalan dengan semangat “Rumah Gadang Perantau Minang, Manjapuik Nan Tatingga dan Mangumpuaan Nan Taserak.” Antusiasme masyarakat Minangkabau di Yogyakarta menunjukkan bahwa kehadiran fasilitas ini sangat dinantikan. DPP IKM optimistis, langkah ini akan semakin memperkuat sinergi perantau Minangkabau dalam memberikan kontribusi nyata bagi daerah dan bangsa.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah: IKM Jadi Kekuatan Strategis Pembangunan Daerah

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) periode 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Gedung Nusantara IV DPR RI, Sabtu (11/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para perantau Minang untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat peran organisasi dalam mendukung pembangunan daerah dan nasional. Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, didampingi Sekretaris Jenderal Braditi Maulevey, menyambut langsung para tamu undangan dan pengurus dari berbagai daerah di Indonesia. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan IKM merupakan kekuatan strategis yang mampu menjadi motor penggerak pembangunan apabila dikelola dengan semangat kebersamaan. “Semangat persatuan dan silaturahmi perantau Minang yang kita lihat hari ini adalah energi besar. Jika dirajut dengan baik, ini akan memberi kontribusi nyata bagi kemajuan Sumatera Barat dan Indonesia,” ujar Mahyeldi. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dengan seluruh elemen perantau, termasuk IKM, dalam berbagai sektor pembangunan, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga sosial kemasyarakatan. Menurutnya, sinergi antara ranah dan rantau merupakan kekuatan khas Minangkabau yang harus terus dijaga dan diperkuat. Kepengurusan IKM yang baru diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung yang produktif dan berkelanjutan. “Kita ingin hubungan antara kampung halaman dan perantau tidak hanya emosional, tetapi juga produktif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. Dalam kesempatan yang sama, Andre Rosiade menegaskan komitmen IKM untuk terus menjadi wadah pemersatu perantau Minang serta platform kolaborasi yang inklusif dengan pemerintah dan dunia usaha. Acara pengukuhan ini juga dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Raffi Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Selain itu, hadir pula Kepala BP BUMN yang juga COO Danantara, Dony Oskaria, serta para kepala daerah se-Sumatera Barat dan jajaran pengurus IKM dari seluruh Indonesia. Pengukuhan ini menegaskan bahwa perantau Minangkabau memiliki peran strategis dalam pembangunan, sekaligus menjaga nilai-nilai kebersamaan dan identitas budaya yang menjadi kekuatan utama masyarakat Minang di mana pun berada.

Raffi Ahmad Sampaikan Pesan Presiden di Pengukuhan DPP IKM 2025-2030

Jakarta – Semangat persatuan dan kekeluargaan mewarnai pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) periode 2025–2030 yang digelar di Gedung Nusantara IV DPR RI, Sabtu (11/4/2026). Acara yang dirangkaikan dengan Halal Bihalal ini menjadi momentum strategis bagi keluarga besar IKM untuk mempererat silaturahmi sekaligus meneguhkan komitmen dalam berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Hadir mewakili Presiden Prabowo Subianto, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menyampaikan salam hangat kepada seluruh perantau Minang. Dalam sambutannya, Raffi menegaskan bahwa pemerintah pusat memberikan perhatian besar terhadap masyarakat Minang, khususnya dalam percepatan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat. “Bapak Presiden Prabowo Subianto selalu memastikan bahwa masyarakat Minang tidak akan pernah merasa sendirian,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi karakter masyarakat Minangkabau yang dikenal tangguh dan memiliki semangat pantang menyerah. Menurutnya, kekuatan solidaritas “urang awak” menjadi motor penting dalam proses pemulihan daerah. “Bahkan dalam situasi sulit, masyarakat Minang mampu bangkit lebih cepat dari yang diperkirakan. Ini adalah kekuatan yang patut menjadi inspirasi bagi daerah lain,” tambahnya. Lebih lanjut, Raffi menyoroti nilai kebersamaan dan keberanian yang menjadi ciri khas masyarakat Minang sebagai fondasi dalam menjaga persatuan, baik di ranah maupun di rantau. “Orang Minang berani berjuang untuk yang dicintai, berani untuk daerahnya. Inilah kekuatan solidaritas yang tak tergantikan,” tegasnya. Pengukuhan ini juga dihadiri oleh berbagai delegasi dari daerah, termasuk perwakilan DPD IKM dari berbagai kota di Indonesia. Kehadiran mereka semakin memperkuat bukti bahwa ikatan persaudaraan perantau Minang tetap kokoh di mana pun berada. Nilai luhur Minangkabau seperti “tatungkuiak samo makan tanah, tatilantang samo minum aiah” (senasib sepenanggungan) terus menjadi pegangan dalam kehidupan bermasyarakat. “Di mana pun urang Minang berada, nilai gotong royong, rasa memiliki kampung halaman, dan jati diri budaya tetap terjaga,” ungkap Raffi. Di akhir sambutannya, Raffi menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus baru DPP IKM yang dipimpin oleh Andre Rosiade. “Selamat kepada Uda Andre Rosiade sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Minang. Semoga kepengurusan ini mampu mempererat persaudaraan serta menjaga nilai adat dan budaya Minangkabau,” tutupnya.

Andre Rosiade Kukuhkan DPP IKM 2025–2030, Serukan Kolaborasi Perantau Minang

Jakarta — Ketua Umum DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) periode 2025–2030, Andre Rosiade, menyerukan pentingnya kolaborasi seluruh perantau Minang dalam momentum pengukuhan kepengurusan DPP IKM masa bakti 2025–2030. Dalam kesempatan tersebut, Andre menegaskan bahwa IKM harus menjadi wadah pemersatu seluruh urang Minang, baik di ranah maupun di rantau. Semangat kebersamaan ini sejalan dengan tagline organisasi, “Basamo Mako Manjadi”, yang mengandung makna bahwa keberhasilan hanya dapat diraih melalui kolaborasi. Andre menyampaikan bahwa kepengurusan DPP IKM ke depan akan melibatkan berbagai tokoh Minang dari lintas latar belakang, termasuk kalangan pemerintahan, legislatif, hingga profesional. Langkah ini bertujuan memperkuat peran IKM sebagai organisasi besar yang mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Minang secara luas. Ia juga menekankan pentingnya menyatukan potensi besar perantau Minang yang tersebar di berbagai daerah bahkan mancanegara. Dengan kekuatan jaringan tersebut, IKM diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah serta memperkuat posisi urang Minang di tingkat nasional. Pengukuhan DPP IKM periode 2025–2030 direncanakan digelar secara besar-besaran sebagai momentum kebangkitan organisasi. Kegiatan ini akan menghadirkan ribuan perantau Minang dalam sebuah “baralek gadang” yang menjadi simbol persatuan dan kekuatan kolektif masyarakat Minang. Selain itu, Andre juga mengajak seluruh elemen masyarakat Minang untuk aktif berkontribusi dalam organisasi. Ia berharap IKM tidak hanya menjadi wadah silaturahmi, tetapi juga motor penggerak kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Minang di berbagai wilayah. “IKM bukan milik satu kelompok, tetapi milik seluruh urang Minang. Dengan kebersamaan dan kolaborasi, kita bisa memberikan manfaat besar bagi ranah dan rantau,” tegas Andre. Dengan kepengurusan baru ini, DPP IKM optimistis dapat memperkuat eksistensi organisasi sebagai rumah besar perantau Minang sekaligus menjadi mitra strategis dalam pembangunan bangsa.

DPW
0
DPD
0 +
ANGGOTA
0 K
MINANGKABAU
0 %

DPP IKM

- DPW IKM SE INDONESIA

- DPD IKM SE INDONESIA

OFFICE :Jl. Mulawarman No.7, RT.5/RW.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Dikelola oleh Bidang Teknologi Informasi
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau