Gelombang Laporan Meluas, IKM Aceh hingga Yogya Susul Polisikan Abu Janda

ACEH – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terus berkembang. Tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), gelombang laporan kini meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Terbaru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah yang dikaitkan dengan istilah “barbar”. Wakil Ketua DPW IKM Aceh, Budiman Mujar, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Aceh. “Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” kata Budiman Mujar, Minggu (31/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/146/V/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 28 Mei 2026. Menurut Budiman, penggunaan istilah barbar tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang ringan karena memiliki konotasi negatif yang merendahkan suatu kelompok masyarakat. “Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” katanya. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keberatan resmi masyarakat Minang di Aceh terhadap pernyataan yang dianggap telah melukai harga diri masyarakat Sumatera Barat. “Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” ujarnya. Budiman juga menilai tudingan yang disampaikan Abu Janda tidak sesuai dengan kondisi sosial yang selama ini berkembang di Aceh maupun Sumatera Barat. “Selama ini, baik masyarakat Aceh maupun Sumbar cukup terbuka dan memiliki jiwa toleransi yang cukup kuat, tidak hanya sesama mereka, juga bagi masyarakat luar yang berdomisili di daerah tersebut,” katanya. “Saya fikir pernyataan Abu Janda itu tak berdasar dan terlalu mendiskreditkan suatu wilayah. Kami berharap aparat penegak hukum bisa memproses laporan kami,” lanjut pria yang akrab disapa Ayah Si Un tersebut. Tidak hanya di Aceh, laporan serupa juga diajukan oleh DPD IKM Kota Semarang dan DPW IKM Daerah Istimewa Yogyakarta ke kepolisian di wilayah masing-masing. Kondisi tersebut menunjukkan semakin meluasnya reaksi organisasi perantau Minang terhadap pernyataan Abu Janda. Sebelumnya, DPW IKM Sumatera Selatan lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Polda Sumsel pada Rabu (27/5/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, menyebut langkah hukum yang diambil bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk solidaritas perantau Minang dalam menjaga kehormatan kampung halaman. Menurutnya, masyarakat Minang selama ini dikenal menjunjung tinggi falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta prinsip “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Ia menegaskan laporan tersebut lahir karena adanya perasaan tersinggung dan keberatan dari masyarakat Minangkabau terhadap pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Eks anggota Polri dan mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu juga menilai masyarakat Minang selama ini lebih mengutamakan musyawarah dan hidup berdampingan secara harmonis dengan kelompok masyarakat lain. “Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya. Aljufri turut menyinggung kontribusi sejumlah tokoh besar asal Minangkabau seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, dan Tan Malaka yang dinilai memiliki peran penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Kontroversi ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang viral di media sosial. Dalam pidato tersebut, Abu Janda membahas persoalan intoleransi terhadap umat Kristen di sejumlah wilayah Indonesia. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Polemik semakin membesar setelah Abu Janda mengaitkan Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah “barbar”. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Sebelum laporan-laporan di daerah bermunculan, DPP IKM lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan karena pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri. Moulevey juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya. Perkembangan terbaru, DPP IKM mengaku telah mencermati video yang diunggah Abu Janda setelah laporan tersebut bergulir. Namun, organisasi itu menilai video tersebut tidak menunjukkan adanya penyesalan. “kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” kata Braditi Moulevey Rajo Mudo. Menurut Braditi, persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sesungguhnya sudah masuk ke ranah hukum dan bukan lagi perdebatan soal agama maupun intoleransi. Ia juga menilai Abu Janda belum menjelaskan secara utuh bagian pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat. “Akan tetapi, soal dia mengatakan masyarakat Sumbar barbar hanya dijawab dia itu tidak menghina, berarti dia masih mengelak, dia tidak melihatkan pernyataan itu secara keseluruhan, dia hanya memotong videonya itu yang menyatakan bahwa daerah yang berakhiran barbar itu adalah masyarakat barbar. Ini yang akan jadi fokus kami,” ujarnya. DPP IKM bahkan menilai sikap Abu Janda berpotensi memperluas konflik dari persoalan suku menjadi isu antaragama. “Abu Janda terlihat tidak menyesali sama sekali apa yang ia lakukan, malah makin terus berusaha memprovokasi dengan memperlebar persoalan yang dari suku,

DPP IKM Desak Polisi Segera Panggil Abu Janda, Braditi Moulevey Rajo Mudo: Pernyataannya Bisa Pecah Belah Bangsa

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Desakan itu muncul setelah DPP IKM menilai video terbaru yang diunggah Abu Janda justru memperkeruh suasana dan tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataan yang sebelumnya menuai polemik. Moulevey mengatakan, pihaknya telah menyaksikan video klarifikasi Abu Janda. Namun, menurutnya, isi video tersebut justru memperlihatkan sikap yang dinilai masih jumawa dan mencoba mengalihkan fokus persoalan. “kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” katanya, Jumat (29/5/2026). Menurut pria yang akrab disapa Levi itu, substansi persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sebenarnya sudah berada dalam ranah hukum dan bahkan telah masuk proses pengadilan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika isu tersebut kembali diarahkan ke persoalan agama maupun intoleransi. Ia juga menyoroti pernyataan Abu Janda yang membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Bagi DPP IKM, fokus utama justru berada pada potongan pernyataan yang menyebut kata “barbar” terhadap masyarakat Sumbar. “Padahal, masalah atau video yang beredar itu wilayah yang sudah diproses hukum, bahkan sampai ke pengadilan,” ujarnya. Levi menyebut Abu Janda hanya memperlihatkan sebagian potongan video dan tidak menjelaskan konteks keseluruhan ucapan yang dipersoalkan masyarakat. “Akan tetapi, soal dia mengatakan masyarakat Sumbar barbar hanya dijawab dia itu tidak menghina, berarti dia masih mengelak, dia tidak melihatkan pernyataan itu secara keseluruhan, dia hanya memotong videonya itu yang menyatakan bahwa daerah yang berakhiran barbar itu adalah masyarakat barbar. Ini yang akan jadi fokus kami,” katanya. DPP IKM juga menilai sikap Abu Janda dalam video terbaru justru berpotensi memperbesar konflik sosial. Menurut Levi, persoalan yang awalnya berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku kini dinilai mulai dibawa ke arah isu antar agama. “Abu Janda terlihat tidak menyesali sama sekali apa yang ia lakukan, malah makin terus berusaha memprovokasi dengan memperlebar persoalan yang dari suku, sekarang dilebarkan ke persoalan antar agama. Ini sangat berbahaya sekali,” tegasnya. Atas dasar itu, DPP IKM meminta Bareskrim Polri segera mengambil langkah hukum terhadap laporan yang telah diajukan. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. “Kami mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan atau memproses laporan yang sudah kami buat ke Bareskrim Polri,” katanya. Ia menambahkan, pihaknya berharap kepolisian dapat segera memanggil Permadi Arya alias Abu Janda untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. “Kami dari DPP IKM masih mengharapkan kepada polisi atau Bareskrim bisa melihat atau mengambil tindakan dengan cara memanggil terlebih dahulu dan langkah-langkah hukum yang kami percayakan kepada pihak kepolisian,” ucap Levi. DPP IKM menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Braditi Moulevey menyebut kondisi ekonomi nasional yang tengah menjadi perhatian pemerintah seharusnya tidak diperkeruh dengan munculnya potensi konflik sosial akibat pernyataan yang dianggap provokatif. “Karena kita melihat bahwa Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali yang tidak menyesali perbuatannya yang telah menistakan atau mengatakan masyarakat Sumbar itu barbar, tentu ini menjadi kekhawatiran bagi kita semua, akan menjadi masalah besar dan memecah belah bangsa,” katanya. Dalam laporannya, DPP IKM mengacu pada Pasal 242 KUHP Baru. Mereka menilai unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. “Untuk itu, faktanya sudah jelas, kami mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa atau memanggil Permadi Arya alias Abu Janda karena sudah cukup alat bukti yang memenuhi unsur dengan laporan yang kami adukan, yakni pasal 242 KUHP baru,” ungkapnya DPP IKM juga menyinggung ketentuan Pasal 8 ayat 1 KUHP Baru yang menyatakan hukum pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. “Berdasarkan pasal 8 ayat 1 KUHP Baru hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar negeri tanpa memandang apakah perbuatan itu tindak pidana di tempat WNI itu berada,” jelasnya. Ketentuan itu dinilai menjadi dasar hukum penting dalam penanganan perkara yang diduga terjadi di luar negeri, tepatnya di salah satu gereja di Amerika Serikat. “Jadi ini merupakan KUHP Baru yang bisa menjadi landasan bagi aparat untuk menindaklanjuti kasus ini yang diduga berlangsung di luar negeri, yakni di salah satu Gereja di Amerika Serikat,” katanya lagi. Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda membantah tuduhan telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat menghina warga Sumbar seperti yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat),” ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026). Abu Janda menduga laporan yang dilayangkan terhadap dirinya lebih disebabkan oleh ketidaksukaan pribadi terhadap dirinya. Menurutnya, kondisi itu membuat setiap ucapan yang keluar darinya selalu dianggap sebagai bentuk penghinaan. (*)

Sebut Sumbar “Barbar”, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

  JAKARTA – Polemik pernyataan Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat provinsi tersebut. Laporan tersebut dilayangkan setelah video pidato Abu Janda beredar luas di media sosial. Dalam pidato itu, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut. Kontroversi semakin memanas ketika Abu Janda mengaitkan kata “barbar” dengan (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar). Ucapan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Minang dan organisasi Perantau Minang di berbagai daerah. DPP IKM kemudian mengambil langkah hukum dengan resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu perpecahan sosial. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Ia menilai ucapan Abu Janda telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, DPP IKM berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Levi tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal. Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dinilai memiliki makna sangat negatif jika dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal. Menurut Defrizal, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan stigma serius terhadap masyarakat yang disebut. “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya. Dalam laporan tersebut, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Video itu diketahui berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional. “Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkasnya. Langkah hukum yang ditempuh DPP IKM disebut sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap dapat memicu gesekan antar daerah dan antar umat beragama di Indonesia. Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya mengenai kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Tidak hanya itu, Abu Janda juga menyinggung adanya unsur “barbar” ketika membicarakan Sumatera Barat dan Jawa Barat. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. DPP IKM menilai ucapan itu tidak arif serta dapat memperburuk hubungan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. (*)

DPP IKM Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Buntut Ucapan Abu Janda Sebut Sumbar Daerah Intoleran

JAKARTA – Pernyataan kontroversial Pegiat Media Sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, kembali memicu polemik publik. Dalam sebuah forum, Abu Janda menyinggung sejumlah provinsi di Indonesia sebagai wilayah yang memiliki sentimen anti-Kristen dan kasus intoleransi cukup tinggi, termasuk Sumatera Barat (Sumbar). Ucapan tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo. Tokoh perantau Minang yang akrab disapa Levi itu menyayangkan pernyataan Abu Janda yang dinilai tidak bijak dan berpotensi memicu perpecahan antar umat beragama. Dalam pernyataannya di forum tersebut, Abu Janda mengatakan bahwa kasus intoleransi selama tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Ia juga menyebut bahwa umat Islam di sejumlah provinsi tersebut kemungkinan lebih fanatik dan keras. Bahkan, ia menyinggung Sumbar dengan menyebut adanya unsur “barbar”. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ucapnya. Menanggapi hal tersebut, Braditi Moulevey menilai tudingan yang diarahkan kepada Sumbar merupakan kekeliruan besar. Ia menegaskan bahwa masyarakat Minang selama ini hidup berdampingan dalam suasana saling menghormati perbedaan agama dan latar belakang. “Saya fikir apa yang ia sampaikan tidak bijak dan kurang pantas, menyebut bahwa Sumbar itu kristen fobia atau tidak memiliki toleransi untuk umat non-muslim adalah sebuah kekeliruan besar,” kata Braditi Moulevey dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026). Menurut Levi, masyarakat Sumbar memiliki budaya toleransi yang telah tumbuh sejak lama. Ia menyebut kehidupan sosial masyarakat di Ranah Minang tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan opini sepihak tanpa riset mendalam. “Saya lahir dan besar di Padang. Saya sangat meyakini bahwa masyarakat kita memiliki budaya toleransi yang kuat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa seseorang seharusnya memahami karakter suatu daerah terlebih dahulu sebelum melontarkan penilaian yang dapat menimbulkan stigma negatif. Bahkan, menurutnya, sejarah bangsa Indonesia juga mencatat banyak tokoh besar asal Minangkabau yang memiliki kontribusi penting terhadap lahirnya bangsa dan dasar negara Indonesia. Braditi Moulevey kemudian menyebut sejumlah tokoh nasional asal Ranah Minang seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Mohammad Yamin, Sjafruddin Prawiranegara, Tan Malaka, Agus Salim hingga Mohammad Natsir. Ia menekankan bahwa Mohammad Hatta atau Bung Hatta memiliki peran penting dalam perubahan sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu, terdapat pula ulama Minang, Syeikh Abbas Abdullah dari Padang Japang, yang disebut pernah menyarankan kepada Bung Karno agar dasar negara Indonesia didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi Levi, fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Minang memiliki semangat kebangsaan dan toleransi yang kuat sejak awal berdirinya republik ini. “Jadi jangan langsung mengecap Sumbar itu intoleran, begitu juga dengan sejumlah daerah lain yang dia sebutkan, saya rasa itu tidak elok dan tak arif untuk disampaikan, di samping juga bisa menimbulkan perpecahan antar umat beragama,” ujarnya. Tak hanya menyampaikan kecaman, DPP IKM juga dikabarkan mulai mengambil langkah serius menyikapi pernyataan Abu Janda. Levi menyebut tim hukum DPP IKM saat ini tengah mempelajari ucapan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti konkret untuk mempertimbangkan langkah hukum. “Menyikapi pernyataan dari Permadi Arya alias Abu Janda, DPP IKM melalui Tim Hukum tengah mempelajari pernyataan Abu Janda dan mengumpulkan bukti-bukti konkret dan mempertimbangkan mengambil langkah hukum,” katanya. Levi menilai ucapan Abu Janda berpotensi menimbulkan kegaduhan dan gesekan sosial di tengah masyarakat. Ia juga kembali menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan daerah yang terbuka terhadap siapa saja tanpa membedakan agama maupun latar belakang. “Pernyataan itu bisa menimbulkan gaduh dan gesekan antar umat beragama. Saya bisa pastikan dan tegaskan, sebagai seorang yang murni lahir dan besar di Padang, pernyataan Abu Janda soal Sumbar itu intoleran adalah menyesatkan dan tak bisa dipercaya, justru sebaliknya kami sangat menerima siapapun yang datang ke provinsi ini tanpa melihat latar belakang dan agama yang dianut,” ucapnya. DPP IKM pun meminta agar semua pihak lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat Minang dimanapun berada agar bisa menahan diri dan tidak terpancing anarkis. Kita akan ambil mengambil langkah hukum,” tutur Levi. (*)

DPW
0
DPD
0 +
ANGGOTA
0 K
MINANGKABAU
0 %

DPP IKM

- DPW IKM SE INDONESIA

- DPD IKM SE INDONESIA

OFFICE :Jl. Mulawarman No.7, RT.5/RW.2, Selong, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110

Dikelola oleh Bidang Teknologi Informasi
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau