JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret masyarakat Sumatera Barat (Sumbar).
Desakan itu muncul setelah DPP IKM menilai video terbaru yang diunggah Abu Janda justru memperkeruh suasana dan tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataan yang sebelumnya menuai polemik.
Moulevey mengatakan, pihaknya telah menyaksikan video klarifikasi Abu Janda. Namun, menurutnya, isi video tersebut justru memperlihatkan sikap yang dinilai masih jumawa dan mencoba mengalihkan fokus persoalan.
“kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” katanya, Jumat (29/5/2026).
Menurut pria yang akrab disapa Levi itu, substansi persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sebenarnya sudah berada dalam ranah hukum dan bahkan telah masuk proses pengadilan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika isu tersebut kembali diarahkan ke persoalan agama maupun intoleransi.
Ia juga menyoroti pernyataan Abu Janda yang membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Bagi DPP IKM, fokus utama justru berada pada potongan pernyataan yang menyebut kata “barbar” terhadap masyarakat Sumbar.
“Padahal, masalah atau video yang beredar itu wilayah yang sudah diproses hukum, bahkan sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Levi menyebut Abu Janda hanya memperlihatkan sebagian potongan video dan tidak menjelaskan konteks keseluruhan ucapan yang dipersoalkan masyarakat.
“Akan tetapi, soal dia mengatakan masyarakat Sumbar barbar hanya dijawab dia itu tidak menghina, berarti dia masih mengelak, dia tidak melihatkan pernyataan itu secara keseluruhan, dia hanya memotong videonya itu yang menyatakan bahwa daerah yang berakhiran barbar itu adalah masyarakat barbar. Ini yang akan jadi fokus kami,” katanya.
DPP IKM juga menilai sikap Abu Janda dalam video terbaru justru berpotensi memperbesar konflik sosial. Menurut Levi, persoalan yang awalnya berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku kini dinilai mulai dibawa ke arah isu antar agama.
“Abu Janda terlihat tidak menyesali sama sekali apa yang ia lakukan, malah makin terus berusaha memprovokasi dengan memperlebar persoalan yang dari suku, sekarang dilebarkan ke persoalan antar agama. Ini sangat berbahaya sekali,” tegasnya.
Atas dasar itu, DPP IKM meminta Bareskrim Polri segera mengambil langkah hukum terhadap laporan yang telah diajukan. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Kami mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan atau memproses laporan yang sudah kami buat ke Bareskrim Polri,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya berharap kepolisian dapat segera memanggil Permadi Arya alias Abu Janda untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.
“Kami dari DPP IKM masih mengharapkan kepada polisi atau Bareskrim bisa melihat atau mengambil tindakan dengan cara memanggil terlebih dahulu dan langkah-langkah hukum yang kami percayakan kepada pihak kepolisian,” ucap Levi.
DPP IKM menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Braditi Moulevey menyebut kondisi ekonomi nasional yang tengah menjadi perhatian pemerintah seharusnya tidak diperkeruh dengan munculnya potensi konflik sosial akibat pernyataan yang dianggap provokatif.
“Karena kita melihat bahwa Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali yang tidak menyesali perbuatannya yang telah menistakan atau mengatakan masyarakat Sumbar itu barbar, tentu ini menjadi kekhawatiran bagi kita semua, akan menjadi masalah besar dan memecah belah bangsa,” katanya.
Dalam laporannya, DPP IKM mengacu pada Pasal 242 KUHP Baru. Mereka menilai unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik.
“Untuk itu, faktanya sudah jelas, kami mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa atau memanggil Permadi Arya alias Abu Janda karena sudah cukup alat bukti yang memenuhi unsur dengan laporan yang kami adukan, yakni pasal 242 KUHP baru,” ungkapnya
DPP IKM juga menyinggung ketentuan Pasal 8 ayat 1 KUHP Baru yang menyatakan hukum pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri.
“Berdasarkan pasal 8 ayat 1 KUHP Baru hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar negeri tanpa memandang apakah perbuatan itu tindak pidana di tempat WNI itu berada,” jelasnya.
Ketentuan itu dinilai menjadi dasar hukum penting dalam penanganan perkara yang diduga terjadi di luar negeri, tepatnya di salah satu gereja di Amerika Serikat.
“Jadi ini merupakan KUHP Baru yang bisa menjadi landasan bagi aparat untuk menindaklanjuti kasus ini yang diduga berlangsung di luar negeri, yakni di salah satu Gereja di Amerika Serikat,” katanya lagi.
Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda membantah tuduhan telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat menghina warga Sumbar seperti yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.
“Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat),” ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026).
Abu Janda menduga laporan yang dilayangkan terhadap dirinya lebih disebabkan oleh ketidaksukaan pribadi terhadap dirinya. Menurutnya, kondisi itu membuat setiap ucapan yang keluar darinya selalu dianggap sebagai bentuk penghinaan. (*)




