DPP IKM Klarifikasi Terkait Berita Pembukaan Merek Masakan Padang di Cirebon
Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) ikut meluruskan berita yang beredar di media sosial dan media estrem yaitu pembukaan merek masakan Padang yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Ikatan Keluarga Minang (IKM) merupakan organisasi perantau Minang yang terbesar dan tersebar di seluruh Indonesia, mempunyai badan hukum yang sah dari pemerintah dan mempunyai sayap organisasi seperti asosiasi Rumah Makan Masakan Padang dan perkumpulan Rumah Makan Padang.
Terkait dengan berita yang simpang siur dan berpotensi menimbulkan konflik yang terjadi di Cirebon yaitu pembukaan merek masakan Padang oleh persatuan Rumah Makan Masakan Padang dan anggota IKM, kami dari DPP IKM sudah menelusuri berita tersebut ke bawah dan meminta keterangan dari kepengurusan IKM di Cirebon.
Kami mencoba meluruskan berita yang sebenarnya terjadi di lapangan. Pembukaan merek masakan Padang tersebut sebenarnya sudah dimusyawarahkan dengan pemilik warung. Sudah ada kesepakatan untuk merek tersebut diganti nama dan pembukaan merek pun bersama-sama dengan pemilik warung tersebut.
Berita yang ada di media sosial jauh berbeda dengan kondisi kejadian di lapangan. Di lapangan sebenarnya tidak terjadi apa apa, semua keadaan kondusif karena pemberitaan akhir-akhir ini sangat masif dan orang-orang yang tidak kompeten ikut berbicara akhirnya menambah kisruh pemberitaan tersebut.
Memang ada beberapa berita yang menyebutkan adanya pembukaan merek masakan Padang dikarenakan persaingan antar pedagang rumah makan masakan Padang dan/atau persaingan harga yang sangat menolok yang ditulis serba 8 ribu atau serba 10 ribu. Tidak sehatnya persaingan harga diantara pedagang rumah makan masakan Padang. Sebenarnya diantara sesama pedagang masakan padang sudah bermusyawarah dan bermufakat untuk persamaan harga yang tidak boleh mencolok supaya menjaga efektivitas persaingan yang sehat.
Saat ini, organisasi IKM sedang giat-giatnya menggalakan pemasangan lisensi rumah makan masakan Padang atau masakan Minang yang asli. Ini merupakan bagian dari program IKM guna mengetahui mana saja rumah makan masakan Minang yang asli dan mana yang tidak itu berdasarkan rasa dan keotentikan masakannya.
IKM tidak melarang orang luar Minang atau di luar Padang untuk berdagang atau membuka usaha masakan Padang asalkan harus sesuai dengan rasa, ciri khas masakan Padang dan keotentikan masakannya. Masakan Padang adalah kuliner tradisional khas Minangkabau yang harus selalu dijaga rasa dan keotentikannya. Maka dari itu IKM sebagai organisasi perantau Minang memberikan lisensi kepada rumah makan Masakan Padang yang sesuai dengan spesifikasinya. Pemasangan lisensi tersebut juga tidak dipungut biaya.
Hal ini bisa menjadi pelajaran bagi kita bersama supaya kita saling menghargai dan saling menjaga kekompakan untuk pelaku usaha dan organisasi masing-masing guna menciptakan suasana yang aman dan tenang.
Sekjend DPP IKM
2 Komentar
Kalian bener2 gak tau malu. Udah jelas2 salah bukannya minta maaf malah masih membela diri.
Keras kepala dan gak ada otak. Apa dah gak ada lagi yg jualan gulai otak? Apa alasannya kalian merazia rumah makan yg murah itu? Kalo kalah bersaing harga, ya tinggal saingan mutu lah. Jangan kayak preman yg seenaknya merazia usaha orang lain. TOLOL BANGET itu namanya. Semakin kalian beri label, semakin rusak citra orang Minang. Tinggal minta maaf saja, selesai. Kalo makin keras kepala, jangan salahkan orang utk makin menjauhi orang Minang.