Gelombang Laporan Meluas, IKM Aceh hingga Yogya Susul Polisikan Abu Janda

ACEH – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terus berkembang. Tidak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM), gelombang laporan kini meluas ke berbagai daerah di Indonesia. Terbaru, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Provinsi Aceh resmi melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Minangkabau melalui pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai daerah yang dikaitkan dengan istilah “barbar”. Wakil Ketua DPW IKM Aceh, Budiman Mujar, mengatakan laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Polda Aceh. “Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya alias Abu Janda yang diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau yang menyatakan bahwa ‘Suku Sumatera Barat itu barbar’,” kata Budiman Mujar, Minggu (31/5/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/146/V/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 28 Mei 2026. Menurut Budiman, penggunaan istilah barbar tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang ringan karena memiliki konotasi negatif yang merendahkan suatu kelompok masyarakat. “Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI yang kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan yang dilakukan oleh Permadi Arya,” katanya. Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan bentuk keberatan resmi masyarakat Minang di Aceh terhadap pernyataan yang dianggap telah melukai harga diri masyarakat Sumatera Barat. “Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima,” ujarnya. Budiman juga menilai tudingan yang disampaikan Abu Janda tidak sesuai dengan kondisi sosial yang selama ini berkembang di Aceh maupun Sumatera Barat. “Selama ini, baik masyarakat Aceh maupun Sumbar cukup terbuka dan memiliki jiwa toleransi yang cukup kuat, tidak hanya sesama mereka, juga bagi masyarakat luar yang berdomisili di daerah tersebut,” katanya. “Saya fikir pernyataan Abu Janda itu tak berdasar dan terlalu mendiskreditkan suatu wilayah. Kami berharap aparat penegak hukum bisa memproses laporan kami,” lanjut pria yang akrab disapa Ayah Si Un tersebut. Tidak hanya di Aceh, laporan serupa juga diajukan oleh DPD IKM Kota Semarang dan DPW IKM Daerah Istimewa Yogyakarta ke kepolisian di wilayah masing-masing. Kondisi tersebut menunjukkan semakin meluasnya reaksi organisasi perantau Minang terhadap pernyataan Abu Janda. Sebelumnya, DPW IKM Sumatera Selatan lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Polda Sumsel pada Rabu (27/5/2026). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, menyebut langkah hukum yang diambil bukan sekadar respons emosional, melainkan bentuk solidaritas perantau Minang dalam menjaga kehormatan kampung halaman. Menurutnya, masyarakat Minang selama ini dikenal menjunjung tinggi falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta prinsip “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Ia menegaskan laporan tersebut lahir karena adanya perasaan tersinggung dan keberatan dari masyarakat Minangkabau terhadap pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Eks anggota Polri dan mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu juga menilai masyarakat Minang selama ini lebih mengutamakan musyawarah dan hidup berdampingan secara harmonis dengan kelompok masyarakat lain. “Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya. Aljufri turut menyinggung kontribusi sejumlah tokoh besar asal Minangkabau seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, dan Tan Malaka yang dinilai memiliki peran penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Kontroversi ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang viral di media sosial. Dalam pidato tersebut, Abu Janda membahas persoalan intoleransi terhadap umat Kristen di sejumlah wilayah Indonesia. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Polemik semakin membesar setelah Abu Janda mengaitkan Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan istilah “barbar”. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Sebelum laporan-laporan di daerah bermunculan, DPP IKM lebih dahulu melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri pada 26 Mei 2026. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut dilakukan karena pernyataan Abu Janda dinilai telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri. Moulevey juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” katanya. Perkembangan terbaru, DPP IKM mengaku telah mencermati video yang diunggah Abu Janda setelah laporan tersebut bergulir. Namun, organisasi itu menilai video tersebut tidak menunjukkan adanya penyesalan. “kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” kata Braditi Moulevey Rajo Mudo. Menurut Braditi, persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sesungguhnya sudah masuk ke ranah hukum dan bukan lagi perdebatan soal agama maupun intoleransi. Ia juga menilai Abu Janda belum menjelaskan secara utuh bagian pernyataan yang dianggap menghina masyarakat Sumatera Barat. “Akan tetapi, soal dia mengatakan masyarakat Sumbar barbar hanya dijawab dia itu tidak menghina, berarti dia masih mengelak, dia tidak melihatkan pernyataan itu secara keseluruhan, dia hanya memotong videonya itu yang menyatakan bahwa daerah yang berakhiran barbar itu adalah masyarakat barbar. Ini yang akan jadi fokus kami,” ujarnya. DPP IKM bahkan menilai sikap Abu Janda berpotensi memperluas konflik dari persoalan suku menjadi isu antaragama. “Abu Janda terlihat tidak menyesali sama sekali apa yang ia lakukan, malah makin terus berusaha memprovokasi dengan memperlebar persoalan yang dari suku,
DPP IKM Desak Polisi Segera Panggil Abu Janda, Braditi Moulevey Rajo Mudo: Pernyataannya Bisa Pecah Belah Bangsa

JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA yang menyeret masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Desakan itu muncul setelah DPP IKM menilai video terbaru yang diunggah Abu Janda justru memperkeruh suasana dan tidak menunjukkan penyesalan atas pernyataan yang sebelumnya menuai polemik. Moulevey mengatakan, pihaknya telah menyaksikan video klarifikasi Abu Janda. Namun, menurutnya, isi video tersebut justru memperlihatkan sikap yang dinilai masih jumawa dan mencoba mengalihkan fokus persoalan. “kami sudah melihat video yang diposting Abu Janda dan terlihat dari video tersebut, dia masih jumawa dan berusaha mengalihkan isu ke masalah intoleransi dan agama,” katanya, Jumat (29/5/2026). Menurut pria yang akrab disapa Levi itu, substansi persoalan yang dipermasalahkan masyarakat Sumbar sebenarnya sudah berada dalam ranah hukum dan bahkan telah masuk proses pengadilan. Karena itu, ia menilai tidak tepat jika isu tersebut kembali diarahkan ke persoalan agama maupun intoleransi. Ia juga menyoroti pernyataan Abu Janda yang membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Bagi DPP IKM, fokus utama justru berada pada potongan pernyataan yang menyebut kata “barbar” terhadap masyarakat Sumbar. “Padahal, masalah atau video yang beredar itu wilayah yang sudah diproses hukum, bahkan sampai ke pengadilan,” ujarnya. Levi menyebut Abu Janda hanya memperlihatkan sebagian potongan video dan tidak menjelaskan konteks keseluruhan ucapan yang dipersoalkan masyarakat. “Akan tetapi, soal dia mengatakan masyarakat Sumbar barbar hanya dijawab dia itu tidak menghina, berarti dia masih mengelak, dia tidak melihatkan pernyataan itu secara keseluruhan, dia hanya memotong videonya itu yang menyatakan bahwa daerah yang berakhiran barbar itu adalah masyarakat barbar. Ini yang akan jadi fokus kami,” katanya. DPP IKM juga menilai sikap Abu Janda dalam video terbaru justru berpotensi memperbesar konflik sosial. Menurut Levi, persoalan yang awalnya berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suku kini dinilai mulai dibawa ke arah isu antar agama. “Abu Janda terlihat tidak menyesali sama sekali apa yang ia lakukan, malah makin terus berusaha memprovokasi dengan memperlebar persoalan yang dari suku, sekarang dilebarkan ke persoalan antar agama. Ini sangat berbahaya sekali,” tegasnya. Atas dasar itu, DPP IKM meminta Bareskrim Polri segera mengambil langkah hukum terhadap laporan yang telah diajukan. Meski demikian, pihaknya tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. “Kami mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk segera mengambil tindakan atau memproses laporan yang sudah kami buat ke Bareskrim Polri,” katanya. Ia menambahkan, pihaknya berharap kepolisian dapat segera memanggil Permadi Arya alias Abu Janda untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut. “Kami dari DPP IKM masih mengharapkan kepada polisi atau Bareskrim bisa melihat atau mengambil tindakan dengan cara memanggil terlebih dahulu dan langkah-langkah hukum yang kami percayakan kepada pihak kepolisian,” ucap Levi. DPP IKM menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dikhawatirkan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat. Braditi Moulevey menyebut kondisi ekonomi nasional yang tengah menjadi perhatian pemerintah seharusnya tidak diperkeruh dengan munculnya potensi konflik sosial akibat pernyataan yang dianggap provokatif. “Karena kita melihat bahwa Permadi Arya alias Abu Janda sama sekali yang tidak menyesali perbuatannya yang telah menistakan atau mengatakan masyarakat Sumbar itu barbar, tentu ini menjadi kekhawatiran bagi kita semua, akan menjadi masalah besar dan memecah belah bangsa,” katanya. Dalam laporannya, DPP IKM mengacu pada Pasal 242 KUHP Baru. Mereka menilai unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang telah disampaikan kepada penyidik. “Untuk itu, faktanya sudah jelas, kami mendesak aparat kepolisian untuk segera memeriksa atau memanggil Permadi Arya alias Abu Janda karena sudah cukup alat bukti yang memenuhi unsur dengan laporan yang kami adukan, yakni pasal 242 KUHP baru,” ungkapnya DPP IKM juga menyinggung ketentuan Pasal 8 ayat 1 KUHP Baru yang menyatakan hukum pidana Indonesia tetap berlaku bagi warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri. “Berdasarkan pasal 8 ayat 1 KUHP Baru hukum pidana Indonesia berlaku bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di luar negeri tanpa memandang apakah perbuatan itu tindak pidana di tempat WNI itu berada,” jelasnya. Ketentuan itu dinilai menjadi dasar hukum penting dalam penanganan perkara yang diduga terjadi di luar negeri, tepatnya di salah satu gereja di Amerika Serikat. “Jadi ini merupakan KUHP Baru yang bisa menjadi landasan bagi aparat untuk menindaklanjuti kasus ini yang diduga berlangsung di luar negeri, yakni di salah satu Gereja di Amerika Serikat,” katanya lagi. Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda membantah tuduhan telah menghina masyarakat Sumatera Barat. Ia menegaskan dirinya tidak pernah memiliki niat menghina warga Sumbar seperti yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. “Saya tidak menghina rakyat Sumbar (Sumatera Barat),” ucap Abu Janda saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2026). Abu Janda menduga laporan yang dilayangkan terhadap dirinya lebih disebabkan oleh ketidaksukaan pribadi terhadap dirinya. Menurutnya, kondisi itu membuat setiap ucapan yang keluar darinya selalu dianggap sebagai bentuk penghinaan. (*)
Abu Janda Dilaporkan ke Polda Sumsel, Perantau Minang Bergerak Bela Marwah Sumbar

PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Keluarga Minang Sumatera Selatan (DPW IKM Sumsel) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (27/5/2026) sore. Langkah hukum tersebut dilakukan setelah pernyataan Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) dan istilah “barbar” memicu reaksi keras dari masyarakat Minang, termasuk para perantau di berbagai daerah. Pelaporan itu dipimpin langsung Ketua DPW IKM Sumsel, Aljufri, bersama jajaran pengurus IKM Sumsel. Laporan tersebut tercatat dalam nomor LP/B/812/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 27 Mei 2026. DPW IKM Sumsel menilai ucapan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat dan memunculkan stigma negatif terhadap masyarakat Minangkabau. Langkah hukum yang ditempuh disebut bukan sekadar reaksi emosional, melainkan bentuk solidaritas dan gerakan moral perantau Minang dalam menjaga marwah kampung halaman. “Masyarakat Minang selama ini dikenal memegang teguh falsafah “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” serta prinsip “di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung”. Nilai tersebut dinilai menjadi dasar kuat bahwa masyarakat Minang hidup berdampingan secara terbuka dengan kelompok masyarakat lain,” katanya saat dihubungi. Ia menegaskan, laporan tersebut tidak mungkin dilakukan apabila masyarakat Minang tidak merasa terusik oleh pernyataan yang disampaikan Abu Janda. Eks anggota Polri sekaligus mantan anggota DPRD Pesisir Selatan itu mengatakan masyarakat Minang lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan. Selama ini, menurutnya, warga Sumbar hidup berdampingan tanpa gesekan sosial yang berarti. Ia juga menyinggung peran tokoh-tokoh besar asal Minangkabau dalam sejarah bangsa Indonesia. Nama-nama seperti Bung Hatta, Mohammad Yamin, Mohammad Natsir, hingga Tan Malaka disebut sebagai figur yang berkontribusi besar terhadap persatuan Indonesia. Karena itu, ia menilai tudingan yang mengarah pada intoleransi terhadap masyarakat Sumatera Barat tidak sesuai dengan realitas sosial yang ada. “Termasuk ketika saya pernah menjabat sebagai Kapolsek dan Anggota DPRD, saya melihat orang Minang cenderung terbuka kepada siapapun. Karena kembali lagi ke prinsip, di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung,” ujarnya. Menurutnya, prinsip tersebut mengajarkan masyarakat Minang untuk menyesuaikan diri di mana pun berada tanpa menciptakan persoalan maupun permusuhan dengan kelompok lain. Ia berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius. Bagi DPW IKM Sumsel, langkah hukum itu menjadi simbol kekompakan perantau Minang dalam menjaga kehormatan daerah asal dari pernyataan yang dinilai tidak berdasar fakta maupun hukum. Kasus ini bermula dari beredarnya video pidato Abu Janda yang kemudian viral di media sosial. Dalam pidatonya, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut dalam pernyataan tersebut. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Pernyataan itu memicu kontroversi lebih besar ketika Abu Janda mengaitkan istilah “barbar” dengan Jawa Barat dan Sumatera Barat. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Ucapan tersebut kemudian menuai kecaman dari berbagai organisasi masyarakat Minang di sejumlah daerah. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut tidak arif dan berpotensi memperkeruh hubungan sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Sebelum laporan DPW IKM Sumsel dilayangkan ke Polda Sumsel, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) lebih dulu mengambil langkah hukum dengan melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan DPP IKM diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim tertanggal 26 Mei 2026. Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa langkah hukum itu dilakukan karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau dan berpotensi memicu perpecahan sosial. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang. Moulevey menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar kritik atau perbedaan pandangan terhadap suatu daerah. Menurutnya, ucapan tersebut telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum dan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Levi tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal. Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dianggap memiliki makna sangat negatif ketika dilekatkan kepada kelompok masyarakat tertentu. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal. Menurutnya, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang serius dan dapat memunculkan stigma buruk terhadap masyarakat yang disebut. “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya. Dalam laporan tersebut, DPP IKM turut menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit yang berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara profesional, terbuka, dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum. “Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada
Sebut Sumbar “Barbar”, DPP IKM Resmi Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri

JAKARTA – Polemik pernyataan Pegiat Media Sosial Permadi Arya alias Abu Janda terkait Sumatera Barat (Sumbar) berujung pada langkah hukum. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang dinilai menyerang masyarakat provinsi tersebut. Laporan tersebut dilayangkan setelah video pidato Abu Janda beredar luas di media sosial. Dalam pidato itu, Abu Janda menyinggung sejumlah wilayah di Indonesia yang menurutnya memiliki tingkat intoleransi tinggi terhadap umat Kristen. Sumatera Barat menjadi salah satu daerah yang disebut. Kontroversi semakin memanas ketika Abu Janda mengaitkan kata “barbar” dengan (Sumbar) dan Jawa Barat (Jabar). Ucapan itu memicu reaksi keras dari masyarakat Minang dan organisasi Perantau Minang di berbagai daerah. DPP IKM kemudian mengambil langkah hukum dengan resmi melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena ucapan Abu Janda dinilai telah melukai masyarakat Minangkabau serta berpotensi memicu perpecahan sosial. “Laporan terhadap dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda. Beliau diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumbar dengan menyebut ‘suku barbar’,” ujarnya di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026) siang. Menurutnya, persoalan tersebut tidak lagi sekadar perbedaan pandangan atau kritik terhadap suatu daerah. Ia menilai ucapan Abu Janda telah masuk ke ranah yang dapat memunculkan stigma negatif terhadap kelompok masyarakat tertentu. Ia juga menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, DPP IKM berharap laporan tersebut diproses secara profesional dan objektif tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun. “Dipastikan di pemerintahan Prabowo Subianto ini tidak ada yang kebal hukum. Artinya, kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” kata pria yang akrab disapa Levi tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Menurut Defrizal, objek laporan adalah pidato Abu Janda yang diduga disampaikan di luar negeri, tepatnya di Philadelphia, Amerika Serikat. “Kami laporkan dengan dugaan Pasal 242 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). Objeknya adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga dilakukan di luar negeri, kemungkinan di Philadelphia, Amerika Serikat,” ujar Defrizal. Ia menyoroti penggunaan istilah “barbar” yang dinilai memiliki makna sangat negatif jika dilekatkan pada kelompok masyarakat tertentu. “Di mana di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar’, ‘bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” ucap Defrizal. Menurut Defrizal, istilah tersebut dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti yang tidak sederhana dan dapat menimbulkan stigma serius terhadap masyarakat yang disebut. “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” katanya. Dalam laporan tersebut, DPP IKM menyerahkan barang bukti berupa video pidato Abu Janda berdurasi sekitar sembilan menit. Video itu diketahui berasal dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. DPP IKM berharap kepolisian dapat menangani perkara tersebut secara terbuka, profesional, dan proporsional. “Kami berharap hukum juga tajam terhadap orang-orang seperti dia (Abu Janda). Selama ini sepertinya banyak laporan masyarakat yang dirasa kurang terlayani dengan baik terkait yang bersangkutan. Kami harap kali ini ada keadilan,” pungkasnya. Langkah hukum yang ditempuh DPP IKM disebut sebagai bentuk respons terhadap pernyataan yang dianggap dapat memicu gesekan antar daerah dan antar umat beragama di Indonesia. Sebelumnya, Abu Janda dalam sebuah forum menyampaikan pandangannya mengenai kasus intoleransi di Indonesia. Ia menyebut kasus intoleransi dalam tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Tidak hanya itu, Abu Janda juga menyinggung adanya unsur “barbar” ketika membicarakan Sumatera Barat dan Jawa Barat. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ujar Abu Janda. Pernyataan tersebut kemudian menjadi viral dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. DPP IKM menilai ucapan itu tidak arif serta dapat memperburuk hubungan sosial di tengah masyarakat yang majemuk. (*)
DPP IKM Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Buntut Ucapan Abu Janda Sebut Sumbar Daerah Intoleran

JAKARTA – Pernyataan kontroversial Pegiat Media Sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, kembali memicu polemik publik. Dalam sebuah forum, Abu Janda menyinggung sejumlah provinsi di Indonesia sebagai wilayah yang memiliki sentimen anti-Kristen dan kasus intoleransi cukup tinggi, termasuk Sumatera Barat (Sumbar). Ucapan tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak, salah satunya dari Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo. Tokoh perantau Minang yang akrab disapa Levi itu menyayangkan pernyataan Abu Janda yang dinilai tidak bijak dan berpotensi memicu perpecahan antar umat beragama. Dalam pernyataannya di forum tersebut, Abu Janda mengatakan bahwa kasus intoleransi selama tiga tahun terakhir banyak terjadi di wilayah Indonesia bagian barat. “Tiga tahun terakhir ini bapak-bapak, ibu-ibu, kristen fobia itu atau sentimen anti kristen-lah itu lumayan parah di negara kita, tidak di semua wilayah, wilayah tengah dan timur lumayan kondusif, banyak kasus intoleransi itu terjadi di Waktu Indonesia Bagian Barat atau di WIB, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Utara sama yang paling ujung saya tidak usah sebut namanya lah,” kata Abu Janda. Ia juga menyebut bahwa umat Islam di sejumlah provinsi tersebut kemungkinan lebih fanatik dan keras. Bahkan, ia menyinggung Sumbar dengan menyebut adanya unsur “barbar”. “Nah itu (kasus intoleran) yang satu di Jabar satu lagi di Sumbar, saya gak tahu nih yang ada barbar-nya ini. Saya juga aneh gitu yang ada barbar-nya kok banyak yang barbar gitu,” ucapnya. Menanggapi hal tersebut, Braditi Moulevey menilai tudingan yang diarahkan kepada Sumbar merupakan kekeliruan besar. Ia menegaskan bahwa masyarakat Minang selama ini hidup berdampingan dalam suasana saling menghormati perbedaan agama dan latar belakang. “Saya fikir apa yang ia sampaikan tidak bijak dan kurang pantas, menyebut bahwa Sumbar itu kristen fobia atau tidak memiliki toleransi untuk umat non-muslim adalah sebuah kekeliruan besar,” kata Braditi Moulevey dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026). Menurut Levi, masyarakat Sumbar memiliki budaya toleransi yang telah tumbuh sejak lama. Ia menyebut kehidupan sosial masyarakat di Ranah Minang tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan opini sepihak tanpa riset mendalam. “Saya lahir dan besar di Padang. Saya sangat meyakini bahwa masyarakat kita memiliki budaya toleransi yang kuat,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa seseorang seharusnya memahami karakter suatu daerah terlebih dahulu sebelum melontarkan penilaian yang dapat menimbulkan stigma negatif. Bahkan, menurutnya, sejarah bangsa Indonesia juga mencatat banyak tokoh besar asal Minangkabau yang memiliki kontribusi penting terhadap lahirnya bangsa dan dasar negara Indonesia. Braditi Moulevey kemudian menyebut sejumlah tokoh nasional asal Ranah Minang seperti Mohammad Hatta, Sutan Sjahrir, Mohammad Yamin, Sjafruddin Prawiranegara, Tan Malaka, Agus Salim hingga Mohammad Natsir. Ia menekankan bahwa Mohammad Hatta atau Bung Hatta memiliki peran penting dalam perubahan sila pertama Pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Selain itu, terdapat pula ulama Minang, Syeikh Abbas Abdullah dari Padang Japang, yang disebut pernah menyarankan kepada Bung Karno agar dasar negara Indonesia didasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi Levi, fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Minang memiliki semangat kebangsaan dan toleransi yang kuat sejak awal berdirinya republik ini. “Jadi jangan langsung mengecap Sumbar itu intoleran, begitu juga dengan sejumlah daerah lain yang dia sebutkan, saya rasa itu tidak elok dan tak arif untuk disampaikan, di samping juga bisa menimbulkan perpecahan antar umat beragama,” ujarnya. Tak hanya menyampaikan kecaman, DPP IKM juga dikabarkan mulai mengambil langkah serius menyikapi pernyataan Abu Janda. Levi menyebut tim hukum DPP IKM saat ini tengah mempelajari ucapan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti konkret untuk mempertimbangkan langkah hukum. “Menyikapi pernyataan dari Permadi Arya alias Abu Janda, DPP IKM melalui Tim Hukum tengah mempelajari pernyataan Abu Janda dan mengumpulkan bukti-bukti konkret dan mempertimbangkan mengambil langkah hukum,” katanya. Levi menilai ucapan Abu Janda berpotensi menimbulkan kegaduhan dan gesekan sosial di tengah masyarakat. Ia juga kembali menegaskan bahwa Sumatera Barat merupakan daerah yang terbuka terhadap siapa saja tanpa membedakan agama maupun latar belakang. “Pernyataan itu bisa menimbulkan gaduh dan gesekan antar umat beragama. Saya bisa pastikan dan tegaskan, sebagai seorang yang murni lahir dan besar di Padang, pernyataan Abu Janda soal Sumbar itu intoleran adalah menyesatkan dan tak bisa dipercaya, justru sebaliknya kami sangat menerima siapapun yang datang ke provinsi ini tanpa melihat latar belakang dan agama yang dianut,” ucapnya. DPP IKM pun meminta agar semua pihak lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik agar tidak memicu konflik sosial di tengah masyarakat. “Kami mengimbau kepada masyarakat Minang dimanapun berada agar bisa menahan diri dan tidak terpancing anarkis. Kita akan ambil mengambil langkah hukum,” tutur Levi. (*)
DPP IKM Pastikan Siap Berkolaborasi dan Bersinergi Penuh dengan Ikatan Keluarga Minang Saiyo Bali

DENPASAR – Kunjungan santai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM), Braditi Moulevey Rajo Mudo di tengah liburan keluarga di Bali justru membuka ruang strategis bagi penguatan jaringan perantau Minang. Dalam momentum sederhana itu, ia menyempatkan diri menunaikan salat Jumat di masjid komunitas Minang di kawasan Denpasar, sekaligus menjalin silaturahmi dengan pengurus Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS). Pertemuan tersebut berlangsung hangat dan jauh dari nuansa formal. Braditi Moulevey menyebut tidak ada agenda khusus yang dibahas dalam pertemuan itu. Interaksi yang terbangun lebih kepada obrolan ringan sambil menikmati kopi bersama jajaran pengurus IKMS yang baru saja menggelar Musyawarah Besar (Mubes). “Tidak ada pembahasan khusus, hanya berbincang santai, mengopi dan diskusi ringan,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026). Meski terkesan informal, pertemuan itu menjadi titik awal komunikasi antara DPP IKM dan IKMS. Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Levi itu juga menyampaikan undangan resmi kepada IKMS untuk menghadiri pengukuhan pengurus DPP IKM yang dijadwalkan berlangsung pada 11 April 2026 di Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan antar organisasi perantau Minang, khususnya di Bali. Selain itu, keberadaan fasilitas yang dimiliki IKMS seperti gedung, masjid, sekolah, hingga aula pertemuan dinilai menjadi potensi besar untuk mendukung berbagai program bersama ke depan. “Ke depan, diharapkan akan terbangun kolaborasi konkret dalam bentuk program-program yang saling mendukung antara kedua organisasi tersebut,” ujar Levi. Hubungan antara DPP IKM dan IKMS sebelumnya juga telah terjalin melalui aksi sosial. Beberapa waktu lalu, DPP IKM juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat Minang yang terdampak musibah bencana alam banjir di Bali. “Bantuan dan donasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP IKM, Andre Rosiade, di Aula IKMS dan diterima oleh jajaran pengurus IKMS Bali,” katanya. Ia menegaskan bahwa kehadiran DPP IKM tidak dimaksudkan sebagai pesaing bagi IKMS. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya sinergi dalam memperluas manfaat bagi komunitas perantau Minang, baik di Kota Denpasar maupun wilayah kabupaten dan kota lainnya di Bali. “DPP IKM berkomitmen untuk menjadi mitra strategis bagi IKMS. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat peran organisasi dalam membantu dan memberdayakan masyarakat Minang di perantauan,” imbuh Moulevey. (*)
Perantau Minang Apresiasi Ketegasan Andre Rosiade dan Kapolda Sumbar Berantas Tambang Liar

PADANG – Perhatian serius terhadap persoalan tambang ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) tidak hanya datang dari pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga dari kalangan Perantau Minang. Perantau Minang, Braditi Moulevey Rajo Mudo menyuarakan apresiasi sekaligus harapan agar upaya penindakan tambang ilegal dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan kampung halaman. Braditi Moulevey Rajo Mudo menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade yang dinilai aktif mendorong aparat kepolisian, khususnya Kapolda Sumbar untuk segera mengusut dan menyelidiki praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Apresiasi juga disampaikan kepada Polda Sumbar yang dinilai sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang liar. “Perantau Minang mengapresiasi Andre Rosiade yang merupakan Anggota DPR RI Dapil Sumbar-1 yang mendorong Kapolda segera mengusut dan menyelidiki persoalan tambang ilegal dan tentunya kita juga mengapresiasi Polda Sumbar untuk langsung menindaklanjuti dan juga laporan dari masyarakat,” katanya, Selasa (20/1/2026). Bagi kalangan perantau, persoalan tambang ilegal bukan sekadar isu penegakan hukum, tetapi juga menyangkut keberlangsungan alam Minangkabau yang dikenal rawan bencana. Pria yang akrab disapa Levi itu menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat di kampung halaman untuk menjaga lingkungan sebagai benteng utama dari berbagai potensi bencana. “Untuk menyikapi ini, kami Perantau Minang berharap pada seluruh warga di kampung halaman untuk selalu menjaga kelestarian lingkungan, karena bencana merupakan suatu hal yang tak bisa kita hindari, sehingga terjadi kerusakan alam,” ujar Levi. Menurutnya, Perantau Minang pada prinsipnya mendukung program pemerintah yang membuka ruang bagi aktivitas tambang rakyat. Namun, dukungan tersebut harus sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dan prinsip keberlanjutan lingkungan. “Kita mendukung program pemerintah yang mendorong adanya tambang rakyat, tapi tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku,” katanya. Ia mengingatkan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal akan berdampak besar terhadap kondisi alam Sumbar yang dikenal rawan bencana. Aktivitas pertambangan tanpa pengawasan berpotensi memperparah risiko banjir bandang, longsor dan bencana lainnya. “Kemudian, jangan sampai dampaknya merusak lingkungan yang tentunya akan menganggu kondisi alam, karena daerah kita rawan bencana, kerusakan itu akan sangat berdampak terhadap bencana-bencana yang akan muncul di daerah,” katanya. Catatan kritis ini, menurut Moulevey, harus menjadi pengingat bersama agar masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan tidak abai terhadap dampak jangka panjang dari kerusakan alam. “Tentunya, ini menjadi catatan kita semua bahwa seharusnya masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan, terhadap kerusakan alam tentu harus kita hindari,” katanya. Dalam konteks penegakan hukum, Perantau Minang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran aparat kepolisian, mulai dari Mabes Polri hingga Polda Sumbar, yang dinilai menunjukkan komitmen dalam menindaklanjuti kasus tambang ilegal. “Tentunya, itulah hal-hal yang menjadi catatan kita semua, kita sangat mengapresiasi seluruh aparat kepolisian, aparat penegak hukum mulai dari Mabes Polri, Polda Sumbar dan seluruh jajarannya untuk bisa menindaklanjuti dan tentu bisa mengungkap dan menyelidiki persoalan kasus tambang ilegal ini,” ucapnya. Lebih jauh, Levi berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas dan menyeluruh, termasuk terhadap oknum aparat yang diduga membekingi tambang ilegal demi keuntungan pribadi. “Kami berharap polisi bisa bertindak tegas terhadap oknum-oknum aparat yang membekingi tambang-tambang liar ini dan mendapatkan keuntungan dari sana,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) tersebut. Sejalan dengan suara perantau, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal di Sumbar tidak dimaksudkan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat. Penertiban tersebut justru bertujuan mengakhiri praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar sekaligus memulihkan lingkungan hidup. Hal tersebut disampaikan Andre saat berkunjung ke Kabupaten Pasaman bersama Kapolda Sumatera Barat Irjen Gatot Tri Suryanta serta jajaran pemerintah daerah. Menurut Andre, langkah tegas ini merupakan bagian dari transisi menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal. “Penertiban ini bukan mematikan hak masyarakat, tetapi memastikan yang menikmati sumber daya adalah masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga harus dijaga,” tegas Andre di hadapan warga saat menjenguk nenek Saudah (68), korban penganiayaan dari oknum penambang liar di Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Minggu (18/1/2026) lalu. Andre menjelaskan, selama ini aktivitas tambang ilegal lebih banyak menguntungkan pemodal besar, sementara masyarakat kecil justru menanggung dampak kerusakan lingkungan dan masalah sosial. Pasca penertiban, perubahan positif mulai dirasakan oleh warga, mulai dari kondisi air sungai yang berangsur jernih hingga berkurangnya antrean panjang BBM subsidi di SPBU yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal. “Ini bukti bahwa tambang liar bukan menyejahterakan rakyat, justru merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” kata Andre. Sebagai solusi jangka panjang, Andre Rosiade menegaskan komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan. Ia memaparkan tahapan administratif yang tengah berjalan hingga penerbitan IPR oleh Gubernur Sumbar. Melalui skema tersebut, koperasi masyarakat dapat mengelola hingga 10 hektare lahan tambang, sementara perseorangan memperoleh izin maksimal 5 hektare. Andre menegaskan, skema ini dirancang agar manfaat pertambangan benar-benar dirasakan masyarakat lokal. “Dengan IPR, masyarakat Pasaman dan daerah lain bisa menambang emas secara legal. Yang untung rakyat, bukan cukong, bukan pemodal, apalagi orang luar,” katanya. Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku kekerasan di kawasan tambang serta memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di provinsi tersebut. (*)
DPP IKM Salurkan Bantuan Rp537 Juta di Sumbar, Fokus ke Bantuan Mendesak Pasca Banjir Bandang

PADANG – Upaya cepat merespons dampak banjir bandang di Sumatera Barat (Sumbar) dibuktikan langsung oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM). Di bawah arahan Ketua Umum DPP IKM, Andre Rosiade, organisasi Perantau Minang terbesar di Indonesia itu langsung menggerakkan tim ke titik-titik terdampak untuk menyalurkan bantuan tahap pertama. Penyerahan dilakukan secara langsung di lapangan, dipimpin Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo pada Jumat (12/12/2025) siang. Moulevey mengatakan, alokasi bantuan tahap awal yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp537 juta, sementara penggalangan tahap kedua sedang berjalan dan hampir menyentuh Rp500 juta. Bantuan pada tahap berikutnya juga direncanakan untuk menjangkau keluarga perantau Minang dan masyarakat di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) yang turut menjadi korban dalam rangkaian bencana banjir bandang dan longsor. Pada Jumat (12/12/2025), Tim DPP IKM membagi personel untuk memastikan distribusi bantuan langsung ke beberapa wilayah di Sumbar seperti Agam, Solok, dan Pesisir Selatan. “Keesokan harinya, bantuan lanjutan diarahkan ke Pariaman, Tanah Datar, dan Limapuluh Kota. Targetnya, distribusi tahap pertama selesai dalam tiga hari,” katanya. Menurutnya, saat ini banyak warga menghadapi persoalan pasca bencana, terutama dalam upaya membersihkan rumah dan lingkungan. “Karena itu, DPP IKM memprioritaskan kebutuhan praktis, seperti gerobak, air bersih, pompa air, serta perlengkapan pembersihan lainnya,” katanya. Selain itu, sekitar 1 ton beras juga disalurkan oleh DPP IKM untuk mendukung kebutuhan pangan mendesak masyarakat. Tidak lupa, IKM juga menyerahkan perlengkapan salat untuk korban terdampak. “Kami juga mengirimkan pakaian layak jadi, popok bayi, alat kesehatan yang diberikan ke RSUP M Djamil Padang. Barang tersebut dikirim langsung oleh pengurus IKM di daerah yang jumlah hampir 10 truk, seperti dari Riau, Bekasi dalam jumlah yang cukup besar ke daerah terdampak,” kata Komisaris Semen Padang FC tersebut. Di Padang, bantuan bernilai lebih dari Rp100 juta telah disebar ke sejumlah titik, termasuk Pasar Baru Pauh, Guo Kuranji dan Batu Busuak. “DPP IKM juga menyiapkan program trauma healing bagi anak-anak penyintas bencana yang mulai dilaksanakan pada sore hari ini,” katanya. Pria yang akrab disapa Levi itu menegaskan bahwa seluruh bantuan tahap pertama disalurkan secara langsung ke warga terdampak. Dirinya berharap kontribusi para perantau Minang ini dapat mengurangi beban masyarakat yang sedang menghadapi masa-masa sulit seperti saat sekarang ini. Sementara itu, data dari Aceh menunjukkan skala dampak yang cukup besar. Tercatat 5.805 kepala keluarga (KK) dari berbagai DPW dan DPD IKM di Aceh masuk dalam daftar terdampak banjir bandang dan longsor. Mereka tersebar di Aceh Tengah, Nagan Raya, Lhokseumawe, Aceh Singkil, Banda Aceh, Subulussalam, Aceh Barat Daya (ABDYA), Aceh Barat, Simeulu, dan beberapa daerah calon DPD seperti Aceh Tenggara, Gayo Luwes, Pidie dan Aceh Selatan. Sebagian besar wilayah mengalami kebutuhan mendesak berupa beras, minyak goreng, sarden, mi instan, perlengkapan mandi dan cuci, hingga perangkat Starlink untuk keperluan komunikasi di wilayah yang terdampak gangguan jaringan. “DPP IKM Aceh telah melakukan penanganan awal, namun kebutuhan logistik masih terus bertambah seiring meluasnya dampak banjir dan longsor. DPP IKM menargetkan kunjungan ke Aceh pekan depan untuk menentukan jenis bantuan yang paling diperlukan,” katanya. Dalam peninjauan lapangan, Braditi Moulevey didampingi sejumlah pengurus DPP IKM seperti Doni Monardo, Mukti Ali, Babang Hamid, Irsal Mawardi Sutan Pangeran, Indra Farid, Defrizal Djamaris, serta Ketua Panitia Relawan Kebencanaan DPP IKM, Maigus Tinus. Mereka memantau langsung kondisi daerah terdampak untuk memastikan proses distribusi berjalan tepat sasaran. “DPP IKM berharap respons cepat ini mampu membantu warga bangkit pasca bencana dan mempercepat pemulihan di wilayah yang terdampak banjir bandang,” tuturnya. (*)
DPP IKM Bergerak Cepat! Bantuan Banjir Bandang untuk Aceh, Sumut dan Sumbar Disalurkan Dua Tahap

PADANG – Gelombang kepedulian dari para perantau Minang kembali mengalir. Di tengah luka mendalam akibat banjir bandang yang menerjang Aceh, Sumatera Utara (Sumut) dan Sumatera Barat (Sumbar). Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (DPP IKM) memutuskan untuk turun tangan secara langsung membawa bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak. Langkah ini bukan sekadar bentuk respons organisasi, melainkan seruan kemanusiaan yang lahir dari ikatan emosional antara perantau dan kampung halaman. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menyampaikan bahwa bantuan akan didistribusikan melalui dua tahap. Tahap pertama difokuskan untuk korban banjir di wilayah Sumbar, yang menjadi salah satu daerah dengan dampak paling parah. Bantuan tersebut merupakan hasil penggalangan dari jaringan IKM di tingkat DPC, DPD, DPW hingga DPP, serta para perantau Minang yang tersebar di berbagai daerah. Penyaluran tahap pertama dijadwalkan berlangsung pada Jumat (12/12/2025) dan akan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP IKM Andre Rosiade, Sekjen Braditi Moulevey Rajo Mudo, Wakil Ketua Umum (Waketum) Departemen Sosial dan Penanggulangan Bencana, Rezka Oktoberia hingga Ketua Panitia Relawan Kebencanaan DPP IKM, Maigus Tinus. Kehadiran langsung para pimpinan organisasi ini menjadi simbol bahwa tragedi kemanusiaan tersebut bukan sekadar berita bagi mereka, tetapi panggilan nurani. Moulevey, yang akrab disapa Levi, menegaskan bahwa DPP IKM memilih terjun langsung agar tidak menambah beban pemerintah yang kini tengah menangani aliran bantuan dari berbagai pihak. Menurutnya, kehadiran organisasi perantau Minang terbesar itu harus melengkapi, bukan membebani. “Kami ingin mengangkat pedang kemanusiaan itu sendiri. Karena bencana bukan milik satu pihak. Ini adalah panggilan kita bersama. Saya akan memimpin langsung penyerahan bantuan ini,” ujarnya, Rabu (10/12/2025). Dalam pernyataannya, Levi turut mengutip adagium klasik dari Marcus Tullius Cicero, Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Baginya, adagium itu bukan sekadar kutipan, tetapi prinsip yang seharusnya menjadi dasar setiap langkah kolektif ketika musibah datang tanpa aba-aba. Tahap kedua bantuan nantinya akan diarahkan kepada masyarakat dan perantau Minang yang terdampak di Aceh serta Sumatera Utara. “Semangat persaudaraan menjadi kekuatan paling berharga dalam melewati masa-masa sulit,” katanya. Ia mengungkapkan rasa duka mendalam atas korban jiwa yang jatuh dalam bencana ini. Setiap kehilangan, katanya, adalah kepingan cerita keluarga yang tak akan pernah sama lagi. “Kita tidak akan pernah kuat jika kita berjalan sendiri. Di saat seperti ini, hilangkan ego sektoral dan kepentingan sempit. Yang dibutuhkan sekarang adalah hati dan tindakan,” kata Levi. Ia juga menegaskan bahwa solidaritas masyarakat Minang, baik di rantau maupun kampung halaman selalu menjadi fondasi kuat setiap kali bencana melanda. Karena itu, ia mengajak seluruh kader dan anggota IKM untuk bergerak cepat sesuai kemampuan masing-masing. Musibah ini, menurut Levi, bukan hanya pengingat pedih, tetapi juga cambuk untuk membangun kesiapsiagaan yang lebih baik. Istilah “Supermarket Bencana” yang disematkan pada Sumbar seharusnya tidak dianggap sebagai takdir yang membuat pasrah, melainkan alarm yang memaksa daerah ini lebih tangguh menghadapi ancaman alam. “Bagi kami perantau Minang, pulang tidak selalu harus dengan tubuh, tetapi dapat diwujudkan melalui kepedulian yang dikirimkan pada saat kampung halaman membutuhkan uluran tangan,” tuturnya. (*)
Buntut Banjir Bandang, Perantau Minang hingga DPR RI Desak Penegakan Hukum Dugaan Pembalakan Liar Hutan Sumbar

PADANG – Desakan agar pemerintah menindak tegas praktik pembalakan liar yang dituding menjadi pemicu rangkaian banjir bandang dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar) kembali menguat. Gelombang kritik datang dari berbagai kelompok, mulai dari perantau Minang, anggota DPR, pejabat pemerintah, hingga organisasi lingkungan. Mereka menilai kerusakan ekologis yang terjadi merupakan akumulasi dari kelalaian panjang dalam mengawasi kawasan hulu dan lemahnya penegakan hukum terhadap jaringan illegal logging yang diduga bekerja secara sistematis. Kritik paling awal disuarakan oleh Perantau Minang, Braditi Moulevey, menegaskan bahwa rangkaian bencana hidrometeorologi yang menghantam sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar bukan dapat disebut musibah alam semata. Menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi secara meluas memperlihatkan adanya campur tangan manusia yang menyulut kerentanan ekologis di wilayah yang memang dikenal rawan bencana tersebut. Braditi menilai banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi berulang seharusnya menjadi titik balik evaluasi menyeluruh. Ia menyoroti penyempitan aliran sungai, pembangunan yang menabrak kawasan rawan, serta minimnya pengawasan terhadap aktivitas di daerah hulu. “Semua itu memperlihatkan bahwa pemerintah daerah belum mengendalikan risiko bencana dengan baik, meski sejumlah wilayah sudah berulang kali mengalami kejadian serupa dalam satu dekade terakhir,” katanya, Selasa (2/12/2025). Meski mengapresiasi pemerintah yang bergerak cepat menetapkan status tanggap darurat serta menyalurkan bantuan awal, Braditi menekankan bahwa langkah-langkah itu tidak cukup bila tidak dibarengi penertiban serius terhadap akar persoalan. “Mitigasi harus dibangun secara sistematis, bukan hanya sebagai respons sementara setelah bencana terjadi,” katanya. Menurutnya, pengawasan tata ruang, penertiban pembukaan lahan, pembatasan aktivitas pembalakan liar, dan edukasi kebencanaan harus dibenahi sebagai langkah permanen. “Cuaca ekstrem yang makin sering terjadi akibat perubahan iklim membuat kesiapsiagaan masyarakat dan pemerintah menjadi keharusan, bukan pilihan,” katanya. Pria yang akrab disapa Levi itu juga menyoroti pentingnya sistem peringatan dini. Ia menilai informasi dari BMKG harus disebarkan lebih cepat dan menjangkau masyarakat hingga ke lapisan terbawah agar risiko korban jiwa dapat ditekan. “Pemerintah harus lebih aware dan memasifkan informasi peringatan dini dari BMKG. Ini penting untuk menekan dampak bencana. Seharusnya hal ini menjadi pelajaran ke depannya,” ujarnya. Di tengah duka yang menyelimuti keluarga korban, Braditi mengajak seluruh masyarakat Minang, baik di kampung maupun di rantau untuk memperkuat solidaritas. “Bencana ini merupakan pengingat agar semua pemangku kepentingan menanggalkan ego sektoral dan menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama. Sebagai Sekjen DPP IKM, saya menyerukan kepada seluruh anggota organisasi itu untuk bergerak membantu pemulihan secepat mungkin,” katanya. Di sisi lain, tekanan publik terhadap pemerintah daerah kian kuat setelah Anggota DPR RI asal Sumbar, Andre Rosiade, melemparkan kritik terbuka terhadap Gubernur Sumbar, Mahyeldi. Dalam video yang beredar luas, Andre mempertanyakan langkah konkret pemerintah provinsi dalam menindak aktivitas illegal logging yang diduga terjadi di kawasan Suaka Margasatwa Bukit Barisan. Seruan Andre bernada keras dan langsung menyasar Gubernur. Ia meminta pemerintah provinsi bersama Forkopimda menggunakan kewenangan penuh untuk menertibkan para pelaku illegal logging beserta pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut. Ia bahkan menantang Gubernur untuk memerintahkan operasi penertiban dan penangkapan pelaku. Menurut Andre, pembiaran bertahun-tahun terhadap aktivitas penebangan di kawasan hulu menjadi penyebab kerusakan ekologis yang memperparah banjir bandang. “Pemerintah daerah selama ini minim inisiatif dalam menekan perambahan hutan, sehingga jaringan illegal logging dapat tumbuh bebas,” katanya. Desakan pengusutan illegal logging juga datang dari Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, yang menegaskan bahwa banjir bandang di Sumbar, Aceh, dan Sumatera Utara tidak bisa dianggap semata-mata akibat cuaca ekstrem. Menurutnya, 99 persen kejadian itu dipicu kerusakan hutan akibat praktik penebangan ilegal. Dony menyoroti beredarnya foto dan video yang memperlihatkan banjir membawa gelondongan kayu ke permukiman warga. Fenomena itu, katanya, merupakan indikator bahwa fungsi hutan sebagai penyerap air telah rusak. Ia meminta Polda di tiga provinsi tersebut segera menindak para pelaku untuk mencegah bencana berulang, terutama karena curah hujan tinggi diprediksi masih berlangsung. “Pemerintah daerah harus memperkuat mitigasi bencana dengan bekerja dalam satu komando. Sinergi lintas sektor menjadi penentu keberhasilan pemulihan wilayah terdampak,” katanya. Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat kembali mengingatkan bahwa rangkaian banjir bandang, tanah longsor, dan cuaca ekstrem yang terjadi secara bersamaan merupakan puncak dari krisis ekologis yang berlangsung lama. WALHI menilai kerusakan dari hulu hingga hilir merupakan dampak akumulasi tata kelola ruang yang abai terhadap keselamatan publik. WALHI juga menyebut ketidakadilan pengelolaan ruang, alih fungsi kawasan hulu, tambang ilegal, pembukaan lahan tanpa kajian risiko serta illegal logging sebagai akar persoalan. Mereka menilai pemerintah daerah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjaga hak warga atas lingkungan yang sehat sebagaimana diatur Pasal 28H UUD 1945. Tommy Adam dari Divisi Hukum dan Penguatan Kelembagaan WALHI Sumbar mengatakan kelengkapan data mitigasi dan kajian risiko selama ini tidak pernah diimplementasikan secara serius oleh pemerintah daerah. “Karena itu, wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terus mengalami bencana ekologis setiap tahun,” katanya. Lebih dari dua dekade terakhir, WALHI mencatat Sumbar kehilangan 320 ribu hektare hutan primer lembap dan 740 ribu hektare total tutupan pohon. “Pada 2024 saja, 32 ribu hektare hutan hilang. Angka itu menunjukkan degradasi ekologis yang berlangsung masif dan sistematis,” katanya. Di Kota Padang, katanya, tekanan ekologis paling parah terjadi di kawasan hulu, terutama DAS Aia Dingin dan DAS Kuranji. WALHI menyebut Aia Dingin kehilangan 780 hektare tutupan pohon sejak 2001. “Hulu DAS yang seharusnya menjadi benteng ekologis kini mengalami deforestasi berat sehingga meningkatkan erosi dan sedimentasi yang memicu banjir bandang,” katanya. WALHI menilai selama paradigma pembangunan masih menempatkan investasi sebagai prioritas, bencana ekologis akan terus berulang. “Banjir bandang yang terjadi ini bukan sekadar fenomena alam, melainkan peringatan keras bahwa tata ruang yang abai akan keselamatan rakyat,” katanya. Di tengah kritik tersebut, Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar memberikan bantahan. Kadishut Ferdinan Asmin menegaskan bahwa ribuan potongan kayu yang terbawa banjir ke muara Batang Kuranji dan Pantai Parkit bukan hasil illegal logging, melainkan material pohon yang hanyut akibat longsor dan potongan dari ladang atau bangunan warga. Menurutnya, kawasan hulu Batang Kuranji merupakan campuran hutan konservasi, hutan lindung, dan lahan masyarakat, dengan aktivitas dominan berupa perkebunan rakyat. Ia menyebut tidak ada perusahaan pemegang izin yang beroperasi di wilayah tersebut. Analisis citra penggunaan lahan 2019 hingga 2024 menunjukkan perubahan tutupan hutan di Kota Padang sekitar 1,08 persen. “Untuk tingkat Sumbar, perubahannya 1 hingga 1,5 persen. Dishut masih melakukan pengecekan lapangan dan memastikan akan menindak bila